Tukang Asah Pisau di Mataram Aniaya Adik Ipar hingga Tewas, Penyebabnya Sepele

Tukang asah pisau berinisial HN asal Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram tega menganiaya adik iparnya

Dok. Polresta Mataram
PEMBUNUHAN: Lokasi kejadian pembunuhan di Lingkungan Gubuk Mamben, Kota Mataram, Selasa (21/9/2021). 

Pelaku menusuk korban pakai pisau saat korban sedang tertidur lelap di ruang tamu.

”Tikamannya lumayan banyak ada belasan tikaman, cuma nanti dari hasil autopsi yang bisa kita sampaikan detailnya,” katanya.

Kadek Adi menjelaskan, setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri ke rumahnya untuk menghindari amukan massa.

Dia melindungi diri dengan membawa tombak.

Sekitar pukul 03.00 Wita, dini hari, anggota Polsek Pagutan berhasil membawa pelaku keluar dan membawanya ke markas polisi.

”Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif daripada pelaku, dan jenazah pun sudah kami autopsi,” katanya.

Kepolisian telah menetapkan HN sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan saat ini ditahan di rutan Polresta Mataram.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sub Pasal 338 KUHP.

Pasal 340 KUHP menjelaskan tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sedangkan Pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sudah Sering Cekcok

Baca juga: Tersangka Pembunuh Nenek di Sumbawa Terancam 15 Tahun Penjara

Dari informasi yang dihimpun, meski satu keluarga, pelaku dan korban selama ini kerap terlibat cekcok.

Diduga pelaku menyimpan dendam dan rasa sakit hati pada korban.

”Pelaku menyimpan dendam kepada korban karena sering mengejek dan sering terjadi adu mulut antara pelaku dan korban,” kata Kadek Adi.

HN merupakan kakak ipar dari korban.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved