VIRAL Lumba-lumba Dibonceng Warga di Bima Pakai Motor, BKSDA NTB Turun Selidiki

Warga Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dihebohkan beredarnya video seekor lumba-lumba dibonceng dua pria

Istimewa
Tangkapan layar video dua warga membonceng seekor lumba-lumba menggunakan sepeda motor di Bima, NTB. 

Bahkan mereka membawanya pakai motor ke pasar buat dipotong untuk dijual.

Lumba-lumba adalah mamalia dan bukan ikan. Status semua lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Usut tuntas!

Postingan tersebut mendapat beragam komentar dari warganet.

Sebagian besar komentar miris dengan tindakan warga yang menangkap lumba-lumba tersebut.

Bukannya dilarung kembali ke laut, tapi warga malah menbawanya ke darat.

Warganet meminta aparat menangkap oknum yang membawa luma-lumba tersebut.

Informasi yang dihimpun TribunLombok.com, luma-lumba tersebut terdampar dekat Pantai Ni’u Kota Bima.

Lumba-lumba tersebut diduga terdampar di bebatuan pinggir pantai dalam kondisi mengenaskan.

Dari tubuhnya telah mengeluarkan darah.

Sudah ada usaha untuk mendorong tubuh mamalia itu ke laut. Namun diduga luma-luma itu sudah tidak kuat.

Akhirnya mamalia malang itu diangkut ke darat dan jadi tontonan warga.

Tapi entah bagaimana kronologi, dua pemuda menggunakan sepeda motor membawa lumba-lumba tersebut.

Diduga luma-lumba tersebut dibawa dalam keadaan sudah mati.

Terpisah, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB Joko Iswanto yang dikonfirmasi menjelaskan, dia sudah menerjunkan tim untuk mengecek kebenaran video tersebut.

”Petugas kami masih di lapangan untuk pulbaket. Nanti kalau laporan sudah lengkap selesai semua saya infokan,” katanya.

Joko menjelaskan, lumba-lumba masuk dalam daftar satwa yang dilindungi.

Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE).

Warga yang melanggar undang-undang tersebut akan mendapat sanksi pidana.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved