Berita Lombok

Kejati NTB Periksa Para Istri Siri dan Oknum PNS Kejari Lombok Tengah yang Menikah 7 Kali

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kejari Lombok Tengah inisial SZ

TribunLombok.com/Sirtupillaili
KEJAKSAAN: Asisten Pengawas Kejati NTB I Made Sudiatmika, usai menerima tim pendamping dan korban yang melapor ke kantor Kejati NTB, Senin (30/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kejari Lombok Tengah inisial SZ.

Pegawai bagian tata usaha ini dilaporkan istri sirinya karena doyan kawin cerai hingga menikahi 7 orang perempuan.

”Kemarin setelah diklarifikasi pelapor, sekalian telah diperiksa terlapor yang merupakan pegawai tata usaha Kejari Lombok Tengah,” kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, pada TribunLombok.com, Selasa (31/8/2021).

Dedi menegaskan, Kejati NTB akan menindaklanjuti secara serius laporan warga terhadap oknum pegawainya.

Keseriusan tersebut ditunjukkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk memanggil pelaku.

Bahkan setelah memeriksa pelaku, kejaksaan menggali keterangan dari saksi yang lain.

Baca juga: Doyan Kawin Cerai hingga 7 Kali Menikah, Oknum PNS Kejari Lombok Tengah Dilaporkan Istri Siri

Baca juga: Pura-Pura Bertanya, Pemuda di Lombok Barat Rampas HP Bocah hingga Melukai Korban

Baca juga: Colong Komputer Sekolah, Pencuri di Lombok Tinggalkan Tulisan Maaf Pak dan Covid-19 Puck

”Hari ini sedang diklarifikasi saksi-saksi lainnya yakni istri-istri sirih yang lain,” kata Dedi.

SZ dilaporkan istri keenam yang dinikahi secara siri, ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021).

Tonton juga:

Dia diadukan karena perbuatannya yang suka kawin cerai dan menikahi 7 orang perempuan.

Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut dianggap berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.

Perilaku SZ dianggap merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Istri keenam yang enggan disebut identitasnya datang melapor ditemani tim pendamping.

Termasuk tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB ikut mendampingi korban.

Dalam laporan tersebut, SZ yang merupakan seorang PNS menikah sebanyak 7 kali.

Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.

Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.

Oknum SZ menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai.  

Tapi selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah. Beserta anak-anaknya.

Diduga, proses perkawinan kedua dan seterusnya dilakukan SZ dengan cara mengelabui calon istri.

Misalnya dia datang ngapel pada jam kerja menggunakan seragam kantor dan mobil dinas untuk menggoda para peremuan.

Berpenampilan seolah-olah jaksa dengan pakaian lengkap jaksa.

Dengan istri pertama dia menikah secara sah dan tercatat di administrasi negara, namun proses cerai belum inkrah di pengadilan.

Dia kemudian menikahi perempuan lain secara siri, tapi kemudian ditalak.

Baca juga: Oknum Manajer Hotel Jualan Ganja Selama 20 Tahun, Sasar Warga Asing di Gili Trawangan

Pada pernikahan yang kelima dia menikah secara sah, lengkap dengan buku nikahnya. Tapi tidak lama kemudian bercerai lagi.

Setelah itu menikahi istri keenam secara siri.

Saat sang istri keenam meminta pernikahan mereka tercatat resmi, namun tidak diurus.

Bukannya memenuhi permintaan sang istri, SZ justru menikah lagi dengan perempuan lain untuk ketujuh kalinya.

Sementara istri keenam kemudian ditalaknya.

Istri ketujuh dinikahi secara sah dan memiliki buku nikah.

Pernikahan dengan istri kelima dan ketujuh dinikahi secara resmi, lengkap dengan buku nikah meski status perceraian dengan istri pertama belum inkrah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved