5 Sindikat Pengedar Narkoba Diringkus Polda NTB, Seorangnya adalah Jaringan Malaysia
Lima orang sindikat pengedar narkoba diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lima orang sindikat pengedar narkoba diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seorang di antaranya merupakan sindikat narkoba jaringan Malaysia.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 152 gram narkoba jenis sabu.
Penangkapan kelima tersangka dilakukan di tempat dan waktu berbeda.
Adapun penangkapan pertama di Abintubuh, Kota Mataram, tersangka yang diamankan berjumlah 3 orang berinisial NA, MS, dan KA dengan barang bukti 32 gram sabu.
Kemudian lokasi kedua di Labuapi, Lombok Barat, tepatnya di perumahan Royal Madinah dengan barang bukti seberat 51 gram.
Tersangka yang ditangkap berinisial G.
Baca juga: Dua Remaja Lombok Barat Jadi Jambret karena Narkoba, Satu Ditangkap Masih Berseragam Sekolah
Baca juga: Polda NTB Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia, Seorang Merupakan Petani Juran Alas
Kemudian di lokasi ketiga, di BTN Sweta, Kota Mataram.
Ditangkap seorang tersangka berinisial IGP, dengan barang bukti 51 garam.
Tonton juga:
Penangkapan terakhir merupakan hasil pengembangan tersangka yang ditangkap sebelumnya di Alas, Kabupaten Sumbawa.
Dia merupakan bagian dari sindikat narkoba asal Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menegaskan, kelima tersangka merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba.
”Dari kelima tersangka kami berhasil mengumpulkan barang bukti sejumlah 152 gram,” katanya dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Selasa (24/8/2021).
Pasal yang dikenakan kepada lima yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 atau 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Jadi pasal yang kita terapkan untuk kelima tersangka ini dua pasal saja yakni pasal 114 dan 112 karena mereka belum terbukti jadi pemakai," tegas Kombes Pol Helmi.
Selain barang bukti sabu seberat 152 gram, Ditresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya berupa kotak kaca mata berwarna hitam di dalamnya berisi pipet kaca, korek api gas.
Baca juga: Rumah Pengedar Narkoba Digerebek Polres Sumbawa, 3 Poket Sabu Ditemukan di Kantong Celana
Baca juga: Dua Oknum Anggota Satpol PP Lombok Tengah Ditangkap karena Simpan Narkoba
Kemudian kompor sabu, tutup botol plastik warna orange yang terdapat rangkaian pipet plastik di atasnya.
Sebuah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, tiga pipet plastik, lima poket kosong, bekas poketan sabu, dan dua unit HP.
Modus Pengiriman
Helmi menjelaskan, sindikat di Malaysia mengirim sabu dengan modus pengiriman barang elektronik.
”Sabu tersebut disimpan di dalam sebuah lampu LED yang dibungkus rapi dililit dengan pita printer,” beberanya.
Tapi keberadaan sabu tersebut tetap diketahui tim Polda NTB berkat informasi dari masyarakat.

Polda NTB pun berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan semua informasi terkait keberadaan narkoba.
Terutama yang akan masuk atau beredar di NTB, sehingga semuanya bisa terbongkar dan pelakunya berhasil ditangkap.
"Saya tidak henti-hentinya peringati kalian wahai para pengedar atau sindikat narkoba untuk bertaubat, demi Allah saya bersama tim akan terus mengejar dan memburu kalian,” tegasnya.
(*)