Marak Aksi Pembacokan, Polres Dompu Tangkap 2 Pemuda Bawa Sajam
Dua orang pemuda asal Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan tim Polres Dompu
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Dua orang pemuda asal Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan tim Polres Dompu.
Gara-garanya kedapatan membawa senjata tajam.
Dua remaja tersebut masing-masing berinisial NA (16) dan MH (17).
NA dan MH diamankan karena melanggar Undang-Undang Darurat, pasal 2 ayat 1 tahun 1951 terkait senjata tajam.
Baca juga: Pemuda di Dompu Tewas Secara Tak Wajar, Ditemukan sang Ibu hingga Sempat Dapat Perawatan Medis
Baca juga: Dua Oknum Guru di Dompu Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu-sabu
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland melalui Katim Puma Polres Dompu Ipda Bayoe Wicaksono menjelaskan, penangkapan berawal pada hari Sabtu (21/8/2021), sekitar pukul 22.40 Wita.
Saat melaksanakan patroli, Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin Ipda Bayoe Wicaksono menemukan dua pemuda yang sedang mengendarai motor sambil membawa parang.
"Tim berusaha melakukan penghadangan, tetapi pelaku melarikan diri sehingga sempat terjadi kejar-kejaran antara anggota dan pelaku," katanya.
Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Dompu.
Tonton juga:
Selanjutnya, tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke markas Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Melihat NA dan MH membawa sajam, tim Puma langsung melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku," katanya.
Di tangan NA dan MH ditemukan dua buah parang yang disembunyikan dalam baju pakaian keduanya.
Wicaksono mengatakan, karena akhir-akhir ini sering terjadi tindak pidana pembacokan, kepolisian melakukan razia.
Tujuannya untuk mengantisipasi hal tersebut terulang kembali.
Kasi Humas Polres Dompu Ipd Akhmad Marzuki menjelaskan, membawa senjata tajam bukan pada tempatnya bisa memicu aksi penganiayaan.
"Hingga melukai dan menghilangkan nyawa seseorang atau memicu aksi kriminalitas lainnya,” ujar Marzuki.
Baca juga: Keluarga Pasien Ngamuk dan Ancam Nakes Pakai Parang di RSUD Bima, 2 Orang Jadi Tersangka
Ia mengimbau warga tidak main-main dentan sajam.
" Kami tidak akan main-main untuk memberikan tindakan terhadap para pelaku yang kedapatan," katanya.
(*)