Keluarga Pasien Ngamuk dan Ancam Nakes Pakai Parang di RSUD Bima, 2 Orang Jadi Tersangka

Dua pemuda berinisial RS dan WY, keluarga pasien yang mengamuk dan mengancam tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Bima ditetapkan sebagai tersangka

Dok. Polres Bima Kota 
DITAHAN: Dua orang pemuda yang menjadi tersangka pengancaman terhadap nakes RSUD Bima ditahan Polres Bima Kota, Sabtu (21/8/2021).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Dua pemuda berinisial RS (18) dan WY(18), keluarga pasien yang mengamuk dan mengancam tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Bima ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terancam mendapat hukuman penjara maksimal 2 tahun. 

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufrin Rama dalam keterangan resminya, Minggu (22/8/2021).

Atas tindakannya, RS dan WY dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.

“RS dan WY resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” jelasnya.

Baca juga: Keluarga Pasien Mengamuk dan Ancam Nakes RSUD Bima Pakai Senjata Tajam

Baca juga: Kasus Pembunuhan Nenek di Ladang Jagung, Polres Sumbawa Tangkap Tiga Orang

Diberitakan sebelumnya, tersangka RS dan kawan-kawannya mengaku sebagai keluarga pasien. 

Mereka mengamuk dan mengancam para nakes dengan sebilah parang, di IGD RSUD Bima, Minggu (15/8/2021). 

Tonton juga:

Dari keterangan pelaku, mereka mengamuk karena pasien atas nama Rizki Fauzan yang menjadi korban panah tidak ditangani petugas. 

Mereka melakukan hal itu karena ingin keluraganya cepat dirawat.

Menurut mereka, Rizki Fauzan yang terluka hanya dibiarkan alias tidak cepat dirawat para nakes di sana. 

Peristiwa itu membuat panik pengunjung dan para nakes di rumah sakit. 

Tiga pelaku yang mengamuk di RSUD Bima, yakni RS (18), WY (18), dan GF (43). 

Baca juga: Dua Oknum Guru di Dompu Ditangkap Polisi karena Miliki Sabu-sabu

Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Jual Beli Motor Curian Antar Daerah di Bima

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

“Dua sudah diamankan di Mako Polsek Rastim, satu melarikan diri. Yang melarikan diri pemilik belati,” jelasnya.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved