Cegah Kartu Vaksin Palsu, Penumpang Pesawat Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Penumpang pesawat udara kini diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Dok. Bandara Lombok
APLIKASI: Calon penumpang Bandara Lombok menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum terbang.   

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Penumpang pesawat udara kini diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Penggunaan aplikasi menjadi salah satu syarat melakukan perjalanan udara di seluruh bandara di Indonesia, termasuk di Bandara Lombok.

Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi.

"Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan tanpa terkecuali bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara,” kata General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, dalam keterangan persnya, Selasa (24/8/2021).

Hasil tes swab PCR/antigen serta sertifikat vaksinasi sebagai syarat melakukan perjalanan udara secara otomatis tercantum dalam aplikasi ini.

Baca juga: Marak Aksi Pembacokan, Polres Dompu Tangkap 2 Pemuda Bawa Sajam

”Sehingga akan meminimalisir penggunaan hasil tes dan sertifikat vaksinasi palsu,” ujarnya.  

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian.

Karena prosesnya dilakukan secara digital.

”Tidak perlu lagi menunjukkan dokumen fisik atau hard copy yang dapat menimbulkan antrean dan kerumunan,” katanya.

Aplikasi resmi milik pemerintah juga memudahkan proses ‘tracing and tracking’ jika terdapat kasus positif Covid-19 pada pelaku perjalanan udara.

Sehingga penanganan yang dilakukan dapat lebih tepat sasaran.

Baca juga: Warga Terisolir di Tengah Sirkuit, ITDC Siapkan 2 Trowongan dan Pakai Pendekatan Humanis

”Kami selaku pengelola bandara mengingatkan masyarakat mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponsel masing-masing sebelum melakukan perjalanan udara,” imbuhnya.

Sebelum melakukan perjalanan udara, calon penumpang dapat melakukan tes Covid-19, RT-PCR pada layanan kesehatan atau laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

Setelah melakukan tes Covid-19, calon penumpang harus memastikan laboratorium tempat mereka melakukan tes mengunggah hasil tes ke aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved