2.410 Napi di NTB Dapat Pengurangan Hukuman, Termasuk Para Koruptor
Sebanyak 2.410 orang narapidana (napi) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 2.410 orang narapidana (napi) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.
Termasuk di antaranya napi kasus korupsi atau koruptor.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Haris Sukamto sebagaimana dirilis Pemprov NTB menyebutkan, 2.410 orang napi yang mendapat remisi terbagi dalam dua kategori.
Pertama, napi pidana umum dengan jumlah sebanyak 1.885 orang.
Baca juga: Diduga Cemburu, 3 Pemuda Aniaya Temannya Menggunakan Senjata Tajam
Baca juga: Di Mataram Warga Suntik Vaksin Covid-19 Sambil Ngopi Santai di Kafe
Kedua, pidana khusus dalam kasus narkoba, korupsi, dan illegal logging berjumlah 525 orang.
Remisi diberikan kepada para napi tersebut pada saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76, Selasa (17/8/2021).
Tonton juga:
Penyerahan remisi langsung diberikan Gubernur Provinsi NTB Zulkieflimansyah.
"Mudah-mudahan, kita doakan bagi yang mendapatkan remisi bisa pulang berkumpul dengan keluarga dan semoga menjadi lebih baik ke depannya," harap Haris Sukamto.
Sementara itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah menyerahkan remisi tahun
2021 bagi tiga perwakilan napi atau warga binaan pemasyarakatan (WBP), di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, Selasa (17/8/2021).
Penyerahan remisi atau pengurangan hukuman diselenggarakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI secara virtual.
Diikuti secara serentak di seluruh Indonesia saat menyambut HUT ke-76 Kemerdekaan
Republik Indonesia.
(*)