Acara Resepsi Pernikahan Dibubarkan Satgas Covid-19 Kecamatan Plampang Sumbawa

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa membubarkan acara resepsi pernikahan Dusun Pamunga, Desa Usar, Kecamatan Plampang

Dok. Polres Sumbawa
RESEPSI: Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Plampang saat membubarkan acara resepsi pernikahan diDusun Pamunga, Desa Usar, Minggu (8/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA – Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) membubarkan acara resepsi pernikahan Dusun Pamunga, Desa Usar, Kecamatan Plampang, Minggu (8/8/2021), pukul 10.15 Wita.

Pemberhetian acara resepsi pernikahan tersebut dipimpin Kanit Samapta Polsek Plampang Ipda Mukti Wibawa bersama anggota.

Juga Danposramil 1607-02 Plampang diwakili Sertu Arifin dan Kopda Asikin.

Pada acara resepsi pernikahan Desi dan Husen tersebut, Tim Satgas Kecamatan Plampang  menemui panitia acara resepsi atas nama Alimuddin MZ dan Saimin A Majid, selaku Kadus Dusun Pamunga.

Baca juga: Balap Liar Cidomo Dibubarkan, 3 Ekor Kuda dan 1 Gerobak Diangkut Polsek Cakranegara

Sebagaimana dirilis Polda NTB, saat pembubaran, tim mendatangi tempat acara dan melakukan penghentian kegiatan resepsi pernikahan.

Satgas memberikan imbauan agar para undangan dan panitia resepsi menghentikan kegiatan.

Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Plampang saat membubarkan acara resepsi pernikahan diDusun Pamunga, Desa Usar, Minggu (8/8/2021).
Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Plampang saat membubarkan acara resepsi pernikahan diDusun Pamunga, Desa Usar, Minggu (8/8/2021). (Dok. Polres Sumbawa)

Setelah diberikan imbauan, pihak panitia bersama keluarga kedua mempelai memahami, sehingga pelaksanaan acara resepsi langsung dihentikan.

Kapolsek Plampang Iptu Budiman Parangin Angin menjelaskan, mengetahui pesta pernikahan di lokasi tersebut, dia menerjunkan personelnya bergabung bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Plampang.

Baca juga: Dapat Tambahan 58 Ton Oksigen, NTB akan Bangun Pabrik Oksigen Baru  

”Beberapa hari sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Plampang telah mengetahui rencana akan dilaksanakan resepsi pernikahan,” katanya.

Menurutnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Plampang sudah menghimbau panitia acara, agar kegiatan dibatalkan.

Hal itu sesuai Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor: 360/350/VIII/Pem/2021, tanggal 2 Agustus 2021 tentang Penegasan Pelarangan Pelaksanaan Kegiatan Resepsi atau Perayaan dan Kegiatan Kebudayaan  di Kabupaten Sumbawa.

Tetapi acara resepsi tetap dilaksanakan.

Sehingga tim kemudian membubarkan acara tersebut setelah berkomunikasi dengan panitia dan kedua keluarga mempelai.

Ia menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Terlebih saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akibat melonjaknya kasus Covid-19, justru semakin marak kegiatan warga yang menimbulkan kerumunan seperti resepsi pernikahan.

Sebelumnya, di Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, tim juga membubarkan acara resepsi pernikahan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved