Main ke Rumah Pengedar Sabu, 2 Pelajar Kota Mataram Diangkut Polisi
Gara-gara main ke rumah pengedar sabu, dua orang pelajar ikut diangkut tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Gara-gara main ke rumah pengedar sabu, dua orang pelajar ikut diangkut tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram.
Kedua pelajar tersebut masing-masing berinisial RU (16) dan AF (15).
Mereka ikut terciduk karena sedang berada di rumah pengedar sabu berinisial JH (23) yang digerebek polisi, Selasa (3/8/2021), pukul 15.30 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, ketiganya merupakan warga Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Baca juga: Rumah Pengedar Sabu di Mataram Digerebek, Keluarga Teriak-teriak Halangi Penangkapan
Baca juga: Pengedar Sabu di Kota Bima Ditembak saat Kabur dari Sergapan Polisi
”Pada saat penangkapan tersebut, kedua pelajar RU dan AF sedang berada di rumah JH,” kata Yogi, dalam keterangan persnya, Kamis (5/8/2021).
Dari keterangan kedua pelajar tersebut, mereka tidak mengetahui bahwa teman mereka yakni JH adalah seseorang yang pengedar narkoba.
Mereka datang ke tempat itu hanya untuk main sebagai teman sejawat.
Tonton juga:
Setelah sempat ditangkap, kedua pelajar tersebut dikembalikan kepada pihak keluarga sembari menunggu hasil test urine dan akan dikenakan wajib lapor.
”Jika hasil test urine keduanya positif, kami akan menyerahkan kepada BNN Kota Mataram ataupun Rumah Sakit Jiwa Mataram untuk direhabilitasi,” katanya.
Baca juga: Polsek Rasanae Timur Grebek Judi Sabung Ayam, Dua Orang Ditangkap
Baca juga: Polda NTB Ringkus Pemuda Ampenan Bawa 100,56 Gram Sabu dan Uang Rp 40 Juta
Tapi jika hasilnya negatif, keduanya akan dikembalikan kepada pihak keluarga dan tetap kami pantau.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan tersebut, kepolisian menemukan sebuah klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.
”Serta beberapa perkakas alat hisabnya," papar Yogi.
Kemudian kartu ATM, beberapa alat komunikasi, serta uang tunai Rp 1.170.000.
Tersangka JH beserta barang bukti kini diamankan Satres Narkoba Polresta Mataram guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(*)