Polsek Rasanae Timur Grebek Judi Sabung Ayam, Dua Orang Ditangkap
Dua orang pelaku judi sabung ayam berinisial PP (38) dan IS (38), warga Kelurahan Ntobo, Kota Bima ditangkap tim Polsek Rastim, Polres Bima Kota.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Dua orang pelaku judi sabung ayam berinisial PP (38) dan IS (38), warga Kelurahan Ntobo, Kota Bima ditangkap tim Polsek Rastim, Polres Bima Kota.
Keduanya diamankan saat penggerebekan sabung ayam, di Kelurahan Rite, Kecamatan Raba, Kota Bima, Jumat (23/7/2021), usai jumatan.
Keduanya dibawa ke markas polisi untuk diproses.
Kapolsek Rastim Iptu Suratno menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan warga setempat yang resah dengan judi sabung ayam di lokasi itu.
Apalagi mereka melakukan judi di saat warga melaksanakan ibadah salat jumat.
Tim pun langsung melakukan penggerebekan ke lokasi tersebut.
Baca juga: Patroli PPKM Level 4 di Mataram, Pedagang Bakso Bakar Kaget Dagangan Diborong Polisi
Baca juga: Warga Gili Trawangan Surati Presiden Jokowi, Tolak Addendum Gubernur NTB dan Investor
Baca juga: Permintaan Oksigen Melonjak selama PPKM, Pengusaha Akui Tak Naikkan Harga
Mengetahui polisi datang, para penjudi sabung ayam di lokasi itu langsung bubar melarikan diri.
Meski kebanyakan penyabung melarikan diri dari kejaran, tim berhasil mengamankan dua orang dan sejumlah barang bukti.
Dua-duanya merupakan warga Kelurahan Ntobo.
Barang bukti yang diamankan, berupa dua ekor ayam aduan yang langsung dipotong, gelanggang aduan dari kardus, karpet aduan.
“Dua penyabung dan sejumlah barang bukti langsung diamankan di Mako Polsek, untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)