Korupsi Benih Jagung Rp 27,3 Miliar, Mantan Kadis Pertanian NTB dan 3 Tersangka Segera Disidang

Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi bersama tiga tersangka dugaan korupsi benih jagung segera masuk persidangan.

Dok. Kejati NTB
PELIMPAHAN PERKARA: Proses pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dugaan korupsi benih jagung NTB, di ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (4/8/2021). 

Pengadaan tahap pertama kerugian negaranya sebesar  Rp 15,433 miliar.

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Bibit Jagung NTB Positif Covid-19, Kejati Cekal 4 Orang Keluar Negeri

Sedangkan pengadaan tahap kedua keuangan negara sebesar Rp 11,92 miliar.

Dedi menambahkan, dalam penanganan perkara sejak tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 10,5 miliar.

Antara lain pengembalian pada kas negara oleh PT SAM kurang lebih sekitar Rp 7,5 miliar dan pengembalian oleh PT WBS kurang lebih sebesar Rp 3 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved