Korupsi Benih Jagung Rp 27,3 Miliar, Mantan Kadis Pertanian NTB dan 3 Tersangka Segera Disidang
Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi bersama tiga tersangka dugaan korupsi benih jagung segera masuk persidangan.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Dok. Kejati NTB
PELIMPAHAN PERKARA: Proses pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dugaan korupsi benih jagung NTB, di ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (4/8/2021).
Pengadaan tahap pertama kerugian negaranya sebesar Rp 15,433 miliar.
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Bibit Jagung NTB Positif Covid-19, Kejati Cekal 4 Orang Keluar Negeri
Sedangkan pengadaan tahap kedua keuangan negara sebesar Rp 11,92 miliar.
Dedi menambahkan, dalam penanganan perkara sejak tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 10,5 miliar.
Antara lain pengembalian pada kas negara oleh PT SAM kurang lebih sekitar Rp 7,5 miliar dan pengembalian oleh PT WBS kurang lebih sebesar Rp 3 miliar.
(*)