Tiga Kali Keluar Masuk Penjara Tidak Membuat Pemuda di Mataram Ini Kapok Mencuri
Tim Puma Polresta Mataram berkerjasama dengan Polres Lombok Tengah menangkap pencuri sepeda motor berinisial ABD alias Dollah
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Tim Puma Polresta Mataram berkerjasama dengan Polres Lombok Tengah menangkap pencuri sepeda motor berinisial ABD alias Dollah (35).
"ABD ini, merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan perkara yang sama yaitu curanmor," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Kadek Adi Budi Astawa, didampingi Kasi Humas Iptu Erny Anggraeni, Senin (2/8/2021).
Kali ini ABD mencuri kendaraan bermotor jenis Beat menggunakan kunci T.
Sebelum beraksi pelaku mencari lokasi yang dianggap aman dan sepi untuk dijadikan target.
Baca juga: Dua Pemotor Kritis Seusai Tabrakan di Jalan Raya Tanjung Lombok Utara
Baca juga: Seorang Nenek di Lombok Ditemukan Tewas oleh Anak Kandung, Awalnya Diketahui Pergi ke Sawah
Pelaku mengaku melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Bambu Runcing, Lingkungan Pejeruk Abian, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Dari keterangan itu juga, polisi akhirnya menemukan fakta bahwa pelaku ABD mencuri bersama AG.
Kadek Adi mengatakan, ABD diajak rekannya berinisial AG untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
AG saat ini masih berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Baca juga: Dua Remaja di Bima Nyaris Tewas Dibakar Warga saat Ketahuan Mencuri Kambing
"ABD berperan sebagai eksekutor dan AG berperan sebagai joki alias yang mengantarkan ABD mencari target sepeda motor," ujar Kadek Adi.
Dalam menjalankan aksinya, ABD mencuri motor menggunakan kunci T yang dimasukkannya ke dalam lubang kuncian dan memutarnya ke arah kanan dengan dua kali putaran.
Putaran pertama adalah untuk merusak kunci stang sementara putaran kedua untuk menghidupkan sepeda motor.
Setelah mencuri, keduanya membawa kabur sepeda motor tersebut ke rumah AS di Lombok Tengah untuk dijual.
Ia menjualnya dengan harga Rp 1,8 juta rupiah.
"Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta," katanya.