Perut Bocah SMP Makin Membesar, Ternyata jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri Sejak Sekolah Dasar
Siswi SMP di Jember, Jawa Timur ini ketakutan saat pulang ke rumah, setelah ditelisik, ternyata dia adalah korban rudapaksa.
Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang bocah SMP tiba-tiba berubah pendiam.
Bahkan siswi SMP di Jember, Jawa Timur ini ketakutan saat pulang ke rumah.
Setelah ditelisik, ternyata dia adalah korban rudapaksa.
Bahkan pelakunya adalah orang terdekat.
Diketahui, korban tinggal bersama sang ibu dan ayah tirinya.
Namun sang ibu memiliki pekerjaan, yang harus meninggalkan rumah.
Ibu pergi ke sawah untuk bekerja pada orang.
Di saat itulah, pelaku memanfaatkan kesempatan.
Baca juga: Gadis Difabel Dirudapaksa Tukang Parkir sampai Hamil, Pelaku Mengaku Setelah Polda NTB Tes DNA
Baca juga: Cerita Gadis 17 Tahun Korban TPPO di NTB, Disekap 6 Hari kemudian Dirudapaksa Oknum Tekong
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Silo, Jember.
Pelaku menunggu kondisi rumah sepi.
“Modusnya, ketika ibu pergi ke sawah untuk bekerja pada orang, kesempatan itu selalu dilakukan ayah tiri korban,” kata Kapolsek Silo, AKP Suhartanto, kepada Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
Pelecehan ternyata sudah dirasakan korban sejak dia duduk di bangku sekolah dasar.
Pelaku mengancam korban akan memarahinya dan sang ibu apabila menolak ajakan bejatnya.
Penderitaan korban tidak berhenti di sana.
Ternyata sang paman juga melakukan pencabulan pada dirinya.
Aksi pelecehan ini terungkap saat sang ibu mulai curiga dengan perubahan fisik sang anak.
Anak yang masih berusia belasan, tiba-tiba memiliki perut buncit.
Baca juga: Tiga Pemuda Lombok Tengah Rudapaksa Anak Gadis 13 Tahun Berkali-kali hingga Hamil
Baca juga: Jemput Jenazah Pasien Diduga Covid-19, Ratusan Warga Datangi RSUD Kota Mataram
Meski sempat mengelak, korban akhirnya mengakui perbuatan ayah tiri dan pamannya.
Kini, kasus tersebut telah diserahkan kepada pihak berwajib.
Ayah tiri saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan perkosaan.
Sementara sang paman menjadi tersangka dugaan pencabulan.
"Ayah tiri menjadi tersangka dugaan perkosaan, sedang sang paman menjadi tersangka dugaan pencabulan," kata Suhartanto, Kamis (29/7/2021), mengutip Surya.
Kini keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga melanggar UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Tete Batu Lombok Timur Wakili Indonesia di Kompetisi Desa Wisata Terbaik Dunia 2021
Baca juga: Hina Nakes dengan Kata-kata Kasar di Medsos, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polres Bima Kota
Baca juga: Setelah Viral, Pedagang Cilok Pakai Jas di Mataram Kebanjiran Order dan Dijanjikan Bantuan Motor