Kota Mataram Masuk Level IV, PPKM Darurat Bakal Diperpanjang hingga 31 Juli 2021?
Kota Mataram,NTB masuk daftar 25 kabupaten/kota yang akan menerapkan PPKM level IV.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk daftar 25 kabupaten/kota yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV, tanggal 21-31 Juli 2021.
Artinya ketentuan PPKM Darurat di Kota Mataram akan tetap dilanjutkan.
Hal itu tertuang dalam materi paparan rapat video conference penanganan pandemi Covid-19, antara pemerintah pusat dan daerah, Senin (19/7/2021).
Terdapat 25 kabupaten/kota di 14 provinsi luar Pulau Jawa – Bali yang masuk PPKM level IV.
Di Provinsi NTB hanya Kota Mataram yang masuk kategori tersebut.
Baca juga: Ojek Online Lombok Demo Tolak PPKM Darurat ke Kantor Gubernur NTB
Kota Mataram sendiri sudah menerapkan PPKM Darurat sejak 12-20 Juli 2021.
Ketentuan PPKM Darurat tersebut akan berakhir hari ini, Selasa (20/7/2021).
Terkait hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa menjelaskan, saat ini ada perubahan istilah menjadi PPKM level 1- 4. Bukan lagi PPKM Mikro - Darurat.
Meski demikian, Pemkot Mataram belum bisa memastikan apakah ketentuan PPKM Darurat dilanjutkan atau tidak.
”Kita di daerah menunggu pengumuman resmi dari presiden,” kata Nyoman Swandiasa, yang juga juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mataram, Selasa (20/7/2021).
Terkait hasil rapat koordinasi secara virtual kemarin, Pemkot Mataram belum bisa berbicara banyak.
”Intinya kita menunggu saja seperti apa keputusan pemerintah pusat,” jelasnya.
Pemkot Mataram pasti akan mengikuti apa pun yang menjadi kebjakan pusat.
Baca juga: Mabuk-mabukan di Jalan Raya, 6 Pemuda yang Boncengan Pakai Satu Motor Diciduk Polres Lombok Barat
”Tapi belum ada keputusan sampai saat ini, materi video conference kemarin itu merupakan laporan Menko saja,” katanya.