Gubernur NTB Ditegur Mendagri karena Serapan Anggaran Covid Rendah, Fitra NTB: Sangat Mengecewakan
Gubernur Provinsi NTB Zulkieflimansyah ditegur Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena rendahnya serapan anggaran penanganan Covid-19
Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTTB) Zulkieflimansyah ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena rendahnya serapan anggaran penanganan Covid-19.
Teguran disampaian Mendagri RI secara tertulis kepada 19 provinsi, Sabtu (17/7/2021). Satu di antaranya adalah Provinsi NTB.
Daerah-daerah tersebut kena teguran keras karena serapan anggaran penanganan Covid-19 rendah, termasuk pencairan dana insentif tenaga kesehatan.
Menanggapi teguran itu, Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) Provinsi NTB Ramli Ernanda mengatakan, daerah tidak boleh menganggap teguran tersebut remeh.
”Teguran ini mengecewakan sekali. Ini mengindikasikan ada hal yang perlu dibenahi dalam tata kelola keuangan daerah,” tegas Ramli, pada TribunLombok.com, Selasa (20/7/2021).

Dana penanganan Covid-19 sudah tersedia sejak awal.
Baca juga: Ibu Berusia 70 Tahun Peluk Erat Jasad Anaknya Selama Tiga Hari, Kini sang Ibu Terpapar Covid-19
Baca juga: Banyak Mahasiswa KKN Positif Covid-19, Wakil Gubernur NTB Minta Kampus Tarik Semua Mahasiswanya
Bahkan banyak belanja program dipangkas dan dialihkan untuk mendanai penanganan Covid-19.
Tapi pencairannya justru lambat, sehingga sampai Juni 2021 serapannya masih rendah.
”Uangnya ada tapi realisasinya lambat hingga semester satu,” katanya.
Karena itu, gubernur NTB harus memberikan atensi atas kinerja serapan belanja daerah secara umum, khususnya anggaran penangananan Covid-19.
”Seperti insentif nakes yang sangat dibutuhkan agar penanganan Covid-19 bisa maksimal,” katanya.
Keterlambatan pencairan dana penanganan Covid-19 tentu akan berdampak luas bagi masyarakat.
”Kita khawatir keterlambatan pembayaran insentif nakes akan megganggu penanganan covid di daerah,” ujarnya.
Keterlambatan tidak hanya rugikan tenaga kesehatan, tapi juga masyarakat.
Baca juga: Dana Pilkada di NTB Rp 147 Miliar, Tidak Boleh Pakai Anggaran di Luar APBD
Baca juga: Kota Mataram Masuk Level IV, PPKM Darurat Bakal Diperpanjang hingga 31 Juli 2021?
”Penanganan Covid bisa tidak maksimal dan secara tidak langsung menghambat pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov NTB menyebutkan jumlah dana insentif tenaga kesehatan periode Januari – Juni 2021 telah dibayar.
Nilai total insentif tersebut mencapai Rp 21,303 miliar atau 43,1 persen.
“Selain itu untuk insentif vaksinator sampai bulan Juni juga sudah dibayarkan sebesar Rp 747 juta,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB Najamuddin Amy, dalam siaran persnya, Senin (19/7/2021).
Asisten III Sekretariat Provinsi NTB dr Nurhandini Eka Dewi mengatakan, insentif bagi tenaga kesehatan di bawah lingkup Pemprov NTB dibayarkan sejak Januari sampai Juni 2021.
"Dibayarkan sejak Januari sampai Juni untuk target pembayaran dalam setahun. Sebelum refocusing, insentif itu dibayarkan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kepada tenaga kesehatan," katanya.
Terkait surat perintah membayar (SPM) oleh pemerintah daerah, Eka menegaskan, berbeda dengan daerah lain.
Sebelum refocusing, pembayaran insentif tenaga kesehatan dilakukan melalui BLUD sebelum pembayaran dicairkan Pemprov NTB.
"Saat SPM diperiksa, pembayaran bulan Juni sedang berproses untuk mengganti dana yang dikeluarkan oleh BLUD,” katanya.
(*)