Virus Corona
Nasib Dua Dokter yang Jual Vaksin Covid-19 Sisa kepada Warga, Raup Keuntungan Ratusan Juta
Dua dokter terlibat jual vaksin covid-19 sisa pada masyarakat, kantongi keuntungan capai ratusan juta rupiah, begini nasibnya kini
"Vaksin sisa tersebut lah yang digunakan atas permintaan dari tersangka Selviwaty alias Selvi dengan pembayaran sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin per orang," lanjut Bondan.
Baca juga: CEK Status dan Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id, Download di Link Ini
Baca juga: Anak-anak Bisa Datang Vaksin Covid-19 ke Gerai Polresta Mataram
Baca juga: Kasus Covid-19 di Mataram Meroket, Pemkot Antisipasi Lonjakan Pasien
Baca juga: Pasien Covid-19 di Lombok Barat Bisa Perawatan Sambil Merasakan Liburan di Hotel Senggigi
Sehingga, kata Bondan, untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp 500 ribu.
Total seluruh yang diterima oleh tersangka dr Kristinus Saragih yang diberikan oleh tersangka Selviwaty atas kesediaannya melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin, kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar Rp 142.750.000.
"Selanjutnya ketika tersangka Selviwaty kembali meminta tersangka dr Kristinus Saragih untuk mau memvaksin lagi orang-orang yang akan dikoordinir dan dikumpulkannya, tersangka dr Kristinus Saragih menyampaikan tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin," kata Bondan.
Kata Bondan, dr Kristinus Saragih menyarankan tersangka Selviwaty alias Selvi untuk meminta bantuan dengan temannya yang juga berprofesi dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjunggusta Medan yaitu dr Indra Wirawan.
"Tersangka dr Kristinus Saragih lalu memperkenalkan dr Indra Wirawan dengan tersangka Selviwaty alias Selvi pada saat pelaksanaan vaksinasi di Jati Residence Kota Medan sekira bulan April 2021," katanya.
Selanjutnya, tersangka Selviwaty membuat kesepakatan dengan tersangka dr Indra Wirawan, untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkannya dan membuat kesepakatan.
Dimana akan diberikan uang kepada dr Indra Wirawan dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp 250 ribu per orang untuk sekali suntik vaksin.
Dari uang sebesar Rp 250 ribu yang dikutip tersebut, maka tersangka dr Indra Wirawan akan mendapat Rp 220 ribu, sedangkan sisanya Rp 30 ribu, untuk tersangka Selviwaty.
"Total yang diterima tersangka dr Indra Wirawan yang diberikan oleh tersangka Selviwaty alias Selvi atas melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar sebesar Rp 134.130.000," ucapnya.
Atas perbuatannya, kata Bondan, kedua tersangka yakni dr Indra Wirawan beserta dr Kristinus Saragih diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kedua melanggar, Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau PAsal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan tersangka Selviwaty (berkas terpisah) selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen, buku tabungan, vaksin, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
"Dimana, tersangka dr Indra Wirawan beserta dr Kristinus Saragih ditahan di Rutan Labuhan Deli, sedangkan tersangka Selviwaty alias Selvi dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas IIA Tanjunggusta Medan," ujarnya.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ini Wajah Dokter Penjual Vaksin Ilegal Milik Rakyat, Sengaja Digelapkan untuk Keuntungan Sendiri