Jimat Disebut Tak Mempan, Pencuri asal Lombok Tengah Diringkus Setelah Dilacak Melalui GPS
Pria berinisial MH alias Hambali, terduga pencuri asal Lombok Tengah tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Dari hasil pengembangan, pelaku sudah mencuri sepeda motor di empat lokasi.
Baik di wilayah hukum Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat.
”Kami masih berkoordinasi dengan penyidik polres untuk proses pengembangan,” terangnya.
Kini Hambali mendekam di sel tahanan Mapolsek Cakranegara.
Dia dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Hambali mengaku ajimat itu didapatkan dari seseorang.
Dipercaya memberikan kekuatan saat akan beraksi.
Baca juga: VIRAL Anggota DPRD NTB Bersitegang dengan Petugas saat Diminta Surat Keterangan Vaksin Covid-19
”Kalau gunakan bebadong bisa lebih kuat dan kalau ada pukulan tidak merasakan sakit,” kata Hambali saat diinterogasi Kapolsek.
Dari pengakuannya, setiap beraksi dia selalu berjalan dengan dua orang rekannya, AS dan MN.
”Saya yang mengambil sepeda motor. Dua teman saya hanya menunggu di luar,” akunya jujur.
Di depan Kapolsek, Hambali berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Dia mencuri karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
”Pekerjaan tidak punya. Penghasilan juga begitu. Ini terakhir, kali saya bakal mencuri,” kata Hambali.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)