Polresta Mataram Bongkar ATM Narkoba di Rumah Warga Abian Tubuh 

Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam mengedarkan narkoba jenis sabu.

(Dok. Polresta Mataram)
NARKOBA: Lima orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang ditangkap Satnarkoba Polresta Mataram, ditunjukkan dalam keterangan pers, Senin (12/7/2021). Mereka mengedarkan sabu dengan sistem gerai ATM. (Dok. Polresta Mataram) 

Setelah uang diserahkan, pembeli akan menerima sabu sesuai harga.

"Pembeli tinggal berdiri di gerbang dan mengambil sabu lewat lubang kecil itu,” jelasnya.

Tetapi upaya itu terbongkar setelah polisi menjadi under cover buy.

Dimana anggota polisi pura-pura menjadi pembeli sabu.

Setelah diketahui memiliki sabu, polisi pun menggerebek rumah tersebut.

Pemilik rumah berinisial KS bersama empat terduga pengguna berinisial GJ, WT, NK, dan KR diringkus, dalam penggerebekan, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Covid-19 Varian Delta Masuk NTB, Gubernur Minta Warga Tidak Panik

Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan 45 poket sabu siap edar.

Harga per poketnya bervariasi.

Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu.

Selain itu, polisi juga menemukan uang Rp 3,8 juta beserta timbangan elektronik.

”Uang itu hasil dari penjualan sabu,” jelasnya.

Kelima orang yang diamankan dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 dan pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hasil cek urine terhadap lima tersangka dinyatakan mengandung zat metamphetamin atau positif menggunakan sabu,” ujarnya.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved