Polresta Mataram Bongkar ATM Narkoba di Rumah Warga Abian Tubuh
Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Berbagai cara dilakukan pelaku kejahatan di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam mengedarkan narkoba jenis sabu.
Mulai dengan cara-cara konvensional hingga cara yang tidak biasa.
Seperti yang dilakukan pengedar narkoba adal Abian Tubuh, Kota Mataram berinisial KS.
Dia mengedarkan sabu dengan sistem gerai layaknya mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Rumahnya dia rancang khusus menjadi salah satu gerai ATM penjualan sabu.
Sehingga para pembeli dengan mudah datang membeli narkoba di tempat itu.
Baca juga: 652 Pekerja di NTB Kena PHK Selama Pandemi Covid-19, Waktunya Buka Usaha Sendiri
”Sistem penjualan gerai ATM itu merupakan salah satu cara penjual untuk mengelabuhi polisi,” ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan pers, Senin (12/7/2021).
Sistem pembelian barang haram itu hampir sama seperti orang mengambil uang di ATM.
Mereka memanfaatkan pintu gerbang untuk menjual sabu dengan sistem gerai ATM.
"Gerbang rumah KS dirancang khusus untuk mempermudah bisnisnya," jelasnya.

Pintu gerbang dilengkapi dengan kamera kecil.
Juga lubang kecil untuk meletakkan sabu dan uang yang dibuat secara terpisah.
Baca juga: Industri Beras Lokal di NTB Dapat Dongkrak Kesejahteraan Petani
”Kamera kecil itu untuk memantau orang yang akan membeli sabu," bebernya.
Lubang kecil dibuat untuk memasukkan uang.
Setelah uang diserahkan, pembeli akan menerima sabu sesuai harga.
"Pembeli tinggal berdiri di gerbang dan mengambil sabu lewat lubang kecil itu,” jelasnya.
Tetapi upaya itu terbongkar setelah polisi menjadi under cover buy.
Dimana anggota polisi pura-pura menjadi pembeli sabu.
Setelah diketahui memiliki sabu, polisi pun menggerebek rumah tersebut.
Pemilik rumah berinisial KS bersama empat terduga pengguna berinisial GJ, WT, NK, dan KR diringkus, dalam penggerebekan, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Covid-19 Varian Delta Masuk NTB, Gubernur Minta Warga Tidak Panik
Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan 45 poket sabu siap edar.
Harga per poketnya bervariasi.
Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu.
Selain itu, polisi juga menemukan uang Rp 3,8 juta beserta timbangan elektronik.
”Uang itu hasil dari penjualan sabu,” jelasnya.
Kelima orang yang diamankan dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 dan pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hasil cek urine terhadap lima tersangka dinyatakan mengandung zat metamphetamin atau positif menggunakan sabu,” ujarnya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)