Tak Terima Cewek Gebetan Didekati Pria Lain, Pemuda Lombok Tengah Keroyok Saingannya di Kafe
Diduga gara-gara rebutan perempuan, pria berinisial MD, warga Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah menganiaya seorang pemuda.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Diduga gara-gara rebutan perempuan, pria berinisial MD, warga Dusun Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah menganiaya seorang pemuda, di salah satu kafe Tanjung Aan.
Korban atas nama Sate Wijaya Saputra dipukul hingga babak belur.
Akibatnya korban mengalami luka parah.
Atas perbuatannya, MD bersama temannya dilaporkan ke polisi.
Anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
Baca juga: Industri Beras Lokal di NTB Dapat Dongkrak Kesejahteraan Petani
"Satu terduga pelaku masih dalam pengejaran aparat, nama dan identitas sudah kami pegang," kata Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra Permana, dalam keterangan pers, di halaman Polres Lombok Tengah, Senin (12/7/2021).
MD diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa jaket, pakaian korban, dan dua handphone.
Belakangan diketahui, korban dan pelaku ternyata tengah bersaing mendekati seorang perempuan.
Agus mengungkapkan, penganiayaan disebabkan para pelaku tersinggung dengan korban, Sate Wijaya Saputra.
Korban berdiri sambil memukul meja saat bersama di lokasi kejadian.
"Informasinya juga, antara korban dan pelaku ada masalah hubungan asmara. Korban berusaha mendekati seorang wanita yang sejak lama didekati pelaku," ungkap Kasat Reskrim didampingi Ps Kasi Humas Iptu Susan Verra Sualang dan Kanit Pidum Satreskrim Ipda Ni Luh Putu Titin.
Baca juga: Pemprov NTB Buka Layanan Konsultasi bagi Warga yang Terpapar Covid-19
Baca juga: 5 Pasien Covid-19 Varian Delta di NTB Sembuh, Warga Diminta Tenang dan Taati Prokes
Agus menegaskan, timnya bergerak cepat mengamankan pelaku untuk mengantisipasi informasi bias yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Terlebih pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di NTB dan Lombok Tengah.
Kafe tempat kejadian juga akan dikoordinasikan dengan Satpol PP Lombok Tengah.
Hal itu untuk mengetahui apakah kafe tersebut melanggar aturan atau tidak.
Agus Indra Permana menambahkan, pelaku pengeroyokan terancam pasal 170 dan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)