Berita Lombok

Setelah Tangkap 2 Pelaku, Polda NTB Selidiki Peredaran Uang Palsu di Masyarakat

Polda NTB mulai selidiki peredaran uang palsu di Masyarakat, sudah dua pelaku ditangkap

Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Dok. Polda NTB
UPAL: Pecahan uang palsu yang disita Tim Puma Polda NTB dalam penggerebekan di rumah pecatan polisi, di Lombok Barat, Jumat (2/7/2021). (Dok. Polda NTB) 

Setelah uang tersebut selesai dicetak, kemudian uang palsu dipotong sesuai ukuran uang pecahan.

Uang-uang palsu tersebut selama ini telah banyak mereka edarkan ke masyarakat.

Baca juga: Gubernur NTB akan Gratiskan Rapid Test bagi Wisatawan

Para pelaku beserta saksi dan barang bukti dibawa menuju Subdit III Jatanras Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, Tim Puma Polda NTB menyita sejumlah barang bukti.

Antara lain, uang palsu yang sudah dicetak pecahan, sebanyak 20 lembar kertas HVS pecahan uang Rp 20.000.

Kemudian 38 lembar uang kertas HVS pecahan Rp 100.000.

UPAL: Pecahan uang palsu yang disita Tim Puma Polda NTB dalam penggerebekan di rumah pecatan polisi, di Lombok Barat, Jumat (2/7/2021). (Dok. Polda NTB)
UPAL: Pecahan uang palsu yang disita Tim Puma Polda NTB dalam penggerebekan di rumah pecatan polisi, di Lombok Barat, Jumat (2/7/2021). (Dok. Polda NTB) (Dok. Polda NTB)

Serta 9 lembar uang kertas HVS pecahan Rp 50.000.

Satu buah alat scan yang digunakan untuk mencetak uang tersebut juga kami sita.

Barang bukti lainnya berupa 11 pilok yang digunakan untuk mengubah warna hologram di uang tersebut.

Tujuh buah botol tinta isi ulang Epson.

Sertai uang pecahan Rp 750.000, yang sudah beredar di masyarakat.

Kini para pelaku ditahan di markas Polda NTB.

Atas perbuatannya, para palaku terancam dijerat Pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP.

Atau pasal 36 dan pasal 37  UU Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana memalsukan mata uang kertas.

Mengedarkan mata uang kertas palsu dan atau perbuatan memalsukan rupiah.

Menyimpan rupiah palsu, mengedarkan rupiah palsu, dan membelanjakan rupiah palsu.

"Ancaman maksimal untuk pasal 36 dan 37 seumur hidup, sedangkan pasal 55 maksimal 10 tahun," katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved