Berita Lombok

Setelah Tangkap 2 Pelaku, Polda NTB Selidiki Peredaran Uang Palsu di Masyarakat

Polda NTB mulai selidiki peredaran uang palsu di Masyarakat, sudah dua pelaku ditangkap

Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
Dok. Polda NTB
UPAL: Pecahan uang palsu yang disita Tim Puma Polda NTB dalam penggerebekan di rumah pecatan polisi, di Lombok Barat, Jumat (2/7/2021). (Dok. Polda NTB) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Setelah menangkap dua pelaku pembuat uang palsu, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelidiki peredaran uang palsu tersebut di tengah masyarakat.

Kepolisian akan menelusuri aliran uang palsu tersebut.

Termasuk melacak orang-orang yang terlibat mengedarkan uang palsu secara sengaja.

"Berdasarkan info dari penyidik dan saksi (uang palsu) sudah beredar. Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Sabtu (2/7/2021).

Pihaknya juga melakukan penyelidikan terkait jumlah uang palsu yang sudah beredar di masyarakat.

Pemeriksaan lanjutan terhadap para pelaku masih dilakukan.

Baca juga: Pecatan Polisi di Lombok Barat Digerebek saat Asyik Cetak Uang Palsu di Rumahnya

Baca juga: Pengemudi Pajero Aniaya Sopir Truk Diamankan, Pakai Pelat Pejabat Palsu hingga Kabur ke Jawa Timur

Dalam kasus uang palsu tersebut, Tim Puma Polda NTB menangkap dua orang pelaku pembuat uang palsu.

Masing-masing berinisial JW (34), seorang pecatan polisi asal Dusun Sedayu, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Kemudian warga berinisial MR (43), warga Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Mereka ditangkap saat mencetak uang palsu, di rumah JW, di Jalan TGH ABD Hafis, Sedayu, Kuripan, Lombok Barat, Jumat (2/7/2021), pukul 14.00 Wita.

Kedua pelaku tidak berkutik saat polisi menggerebek rumah tersebut.

"Tim melakukan penggerebekan di TKP dan ditemukan para pelaku sedang mencetak sejumlah uang palsu," ungkap Hari Brata.

Mereka mencetak uang dengan cara meletakkan uang kertas di alat scan.

Kemudian mencetak uang tersebut menggunakan kertas HVS.

Setelah uang tersebut selesai dicetak, kemudian uang palsu dipotong sesuai ukuran uang pecahan.

Uang-uang palsu tersebut selama ini telah banyak mereka edarkan ke masyarakat.

Baca juga: Gubernur NTB akan Gratiskan Rapid Test bagi Wisatawan

Para pelaku beserta saksi dan barang bukti dibawa menuju Subdit III Jatanras Polda NTB untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, Tim Puma Polda NTB menyita sejumlah barang bukti.

Antara lain, uang palsu yang sudah dicetak pecahan, sebanyak 20 lembar kertas HVS pecahan uang Rp 20.000.

Kemudian 38 lembar uang kertas HVS pecahan Rp 100.000.

UPAL: Pecahan uang palsu yang disita Tim Puma Polda NTB dalam penggerebekan di rumah pecatan polisi, di Lombok Barat, Jumat (2/7/2021). (Dok. Polda NTB)
UPAL: Pecahan uang palsu yang disita Tim Puma Polda NTB dalam penggerebekan di rumah pecatan polisi, di Lombok Barat, Jumat (2/7/2021). (Dok. Polda NTB) (Dok. Polda NTB)

Serta 9 lembar uang kertas HVS pecahan Rp 50.000.

Satu buah alat scan yang digunakan untuk mencetak uang tersebut juga kami sita.

Barang bukti lainnya berupa 11 pilok yang digunakan untuk mengubah warna hologram di uang tersebut.

Tujuh buah botol tinta isi ulang Epson.

Sertai uang pecahan Rp 750.000, yang sudah beredar di masyarakat.

Kini para pelaku ditahan di markas Polda NTB.

Atas perbuatannya, para palaku terancam dijerat Pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP.

Atau pasal 36 dan pasal 37  UU Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana memalsukan mata uang kertas.

Mengedarkan mata uang kertas palsu dan atau perbuatan memalsukan rupiah.

Menyimpan rupiah palsu, mengedarkan rupiah palsu, dan membelanjakan rupiah palsu.

"Ancaman maksimal untuk pasal 36 dan 37 seumur hidup, sedangkan pasal 55 maksimal 10 tahun," katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved