Nenek di Lombok Barat Nekat Curi Motor karena Kecanduan Narkoba, Sebagian Hasil Mencuri untuk Pacar
Gara-gara kecanduan sabu, seorang nenek berinisial ESW (50), di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat mencuri sepeda motor.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Gara-gara kecanduan sabu, seorang nenek berinisial ESW (50), di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat mencuri sepeda motor.
ESW mencuri sepeda motor di perumahan Gunungsari Indah, Lombok Barat, Minggu (20/6/2021).
”Modusnya, dia pura-pura bertamu,” kata Kapolsek Gunungsari Iptu Agus Eka Artha Sudjana, dalam keterangan pers, Rabu (30/06/2021).
Saat datang ke rumah korban, nenek asal Sumbawa itu sempat memanggil pemilik rumah.
Baca juga: Listrik Sirkuit MotoGP Mandalika Tanpa Kedip? Ini Penjelasan PLN NTB
Namun, tidak ada balasan sahutan dari pemilik rumah.
Situasi yang lengang kemudian dimanfaatkan ESW untuk melakukan aksinya.
”Karena rumah sepi dijadikan kesempatan bagi pelaku untuk mencuri,” ujarnya.
ESW lalu masuk ke rumah.

Mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di meja ruang tamu.
”Pelaku mengambil sepeda motor yang disimpan di garasi dalam keadaan terkunci stang,” terangnya.
Kejadian itu, baru diketahui setelah anak pemilik rumah tidak menemukan motor tersebut di garasi rumah.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan. Polisi menemukan bukti-bukti dan petunjuk dari keterangan saksi dan rekaman CCTV.
”Ternyata pelakunya adalah ESW,” katanya.
Baca juga: PLN Pasok Listrik 5,19 MVA untuk Balap MotoGP di Sirkuit Mandalika
ESW kemudian diringkus di rumahnya, BTN Griya Asri, Senteluk, Batulayar.
Dari hasil interogasi, sepeda motor yang dicurinya digadai ke temannya, berinisial M.
”Sepeda motor itu digadai seharga Rp 2,5 juta,” ujarnya.
Barang bukti sepeda motor merek Mio J yang dikuasai M sudah disita.
Sementara M juga diamankan karena bertindak sebagai penadah.
Eka mengatakan, dari interogasi, ESW mengakui uang hasil menggadai motor curian digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Selain itu, dia juga menggunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang pacarnya.
Wanita paruh baya ini juga diketahui memiliki seorang pacar.
Baca juga: 40 Buruh Migran asal NTB Dipulangkan, Terkendala Kesehatan dan Administrasi di Jakarta
”Uang hasil gadai sudah habis digunakan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, nenek ESW dijerat pasal 363 KUHP.
Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.
Terpisah, ESW mengaku tidak ada niat untuk mencuri.
Dia mengambil motor itu hanya sekedar ingin meminjamnya.
”Saya tidak mencuri. Sepeda motor itu saya pinjam,” kata ESW.
Saat dipertegas mengenai sepeda motor digadai, ESW tidak bisa memberikan alasan.
”Karena tidak ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)