Berita Lombok

KPK Sebut Skor NTB Turun, Piutang Pajak 6 Pemda Capai Rp 165,7 Miliar

Nilai rata-rata indikator tata kelola pemerintagan daerah tercatat NTB mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Penulis: Sirtupillaili | Editor: wulanndari
TribunLombok.com/Sirtupillaili
PENCEGAHAN KORUPSI: Suasana rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di NTB oleh KPK, di Mataram, NTB, Senin (28/6/2021). 

Selain empat fokus area tersebut, beberapa catatan KPK terkait fokus area lainnya dengan sejumlah rekomendasi perbaikan.

Diantaranya terkait PBJ, KPK merekomendasikan penambahan personel fungsional PBJ.

Pemberian tambahan pendapatan penghasilan (TPP) khusus untuk UKPBJ.

”Perlu ada peningkatan kompetensi SDM dan mendorong percepatan pelaksanaan probity audit,” katanya.

Sedangkan terkait optimalisasi pendapatan daerah, KPK mendorong melalui implementasi pemasangan alat perekaman pajak.

Perekaman pajak dilakukan melalui digitaliasi pembayaran pajak dan retribusi yang terintegrasi dengan sistem pemda.

Khususnya untuk pajak restoran, hotel, dan hiburan.

”Capaiannya masih terbatas baru 104 buah, berupa interceptor box dan web service,” jelasnya.

Kendala yang dihadapi berupa penolakan wajib pajak untuk dipasangkan alat tersebut.

Selain itu, ada beberpa pemda yang belum memiliki Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait implementasi alat perekam.

Serta kendala teknis dalam pemasangan alat yang tidak didampingi pemda, atau terdapat wajib pajak yang enggan mengirimkan data secara regular.

”KPK juga mendorong komitmen Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB Syariah mendukung program pemda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” katanya.

Selain itu, melalui program Implementasi Host to Host, hingga akhir April 2021 sudah terintergrasi dengan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dari sepuluh pemkab/pemkot di NTB, baru empat yang sudah terimplementasi.

Kota Mataram, Lombok Utara, Dompu dan Kota Bima.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved