PNS Kejebak Pinjaman Online, Terdesak Pinjam Rp 900 Ribu Kini Membengkak Jadi Rp 75 Juta

Oknum PNS di Boyolali kini terjebak pinjaman online, dulu terdesak butuh uang lalu pinjam Rp 900 ribu kini membengkak jadi Rp 75 juta

Editor: wulanndari
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
S (43) PNS Pemerintah Kabupaten Boyolali saat ditemui awak media di Gedung Inspektorat, Rabu (16/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNLOMBOK.COM- Oknum PNS di Boyolali kini terjebak pinjaman online, dulu terdesak butuh uang lalu pinjam Rp 900 ribu kini membengkak jadi Rp 75 juta.

Seorang PNS di Boyolali berinisial S (43) harus menanggung beban utang yang besar lantaran terjerat pinjaman online ilegal. 

Padahal, awalnya S hanya meminjam uang Rp 900 ribu dari sebuah aplikasi pinjaman online

Korban S bercerita pada wartawan, awalnya dia meminjam uang secara online lantaran kepepet butuh. 

Informasi pinjaman online ini dia ketahui dari media sosial Facebook.

Baca juga: Remaja Curi Kotak Amal untuk Top Up Game Online, Ngaku Belajar dari YouTube

Baca juga: Mengaku Terlilit Utang, Oknum Guru Ngaji di Mataram Nyambi Jualan Sabu

Saat itu, ada tawaran utang dengan bunga kecil Rp 900 ribu dengan jangka waktu pelunasan satu bulan. 

"Saya tertarik karena tawaran menarik," ungkap S saat ditemui awak media, Rabu (16/7/2021).

Namun, setelah mendaftar untuk ikut utang online tersebut, uang yang cair hanya Rp 600 ribu. 

Jangka waktu pelunasan juga hanya 7 hari.

"Ditambah lagi denda per hari Rp 40 ribu," katanya. 

Lantaran terdesak tak punya biaya untuk melunasi, S kemudian melakukan pinjaman ke aplikasi lainnya. 

Bahkan, totalnya sampai 27 aplikasi pinjaman online

"Bunga yang dikenakan tidak sesuai dengan iklan yang tertera, dan jauh lebih tinggi, saat ini total pinjaman saya mencapai Rp 75 juta," ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan, penagihan yang dilakukan peminjam online ke dirinya kasar.

Bahkan, beberapa kontak yang tercatat di handphone S juga dihubungi pihak peminjam dan mengeluarkan kata kasar.

Baca juga: Viral Momen Pendeta Tak Bisa Jadi Wali Nikah Putrinya Meski Kerap Nikahkan Orang Lain, Ini Kisahnya

Baca juga: Keluarga Histeris Tahu Rian Dibunuh di Hotel Lalu Sengaja Dibakar: Masih Tidak Enak Perasaanku

"Teman-teman saya juga dihubungi, mereka kadang memaki dan menyebarkan data pribadi seperti foto, jumlah pinjaman hingga KTP saya ," ujarnya.

Dia mengaku belum mau melaporkan kejadian ini ke polisi.

Ia lebih memilih melunasi pinjaman tersebut dan tak mengulangi perbuatan ini. 

" Saya hanya ingin membagikan pengalaman saya agar menjadi pembelajaran untuk masyarakat bahwa jangan tergoda dengan tawaran utang ke pinjaman online, saat ini saya sudah menyelesaikan ini hampir 90 persen," ucapnya.

Kasus Pinjaman Online di Solo

Pinjaman online kerapkali menggoda masyarakat.

Ditengah kesulitan ekonomi, masyakakat bakal tergiur dengan kemudahan yang diwarkan pinjaman online.

Seringkali pinjaman online atau akrab disebut fintech ini ditawarkan melalui pesan singkat (SMS).

Namun banyaknya fintech yang beredar didunia maya, membuat masyarakat tidak mengetahui mana fintech yang legal dan ilegal.

Sebab, meminjam uang pada fintech ilegal bisa sangat merugikan nasabahnya.

Seperti yang terjadi pada pasangan suami istri dari Kadipiro, Solo beberapa waktu lalu.

Baca juga: CPNS Basarnas 2021 Buka 350 Formasi: 189 untuk Lulusan SMA/SMK Jadi Rescuer Pemula

Baca juga: Kondisi Terbaru Wuhan, Sudah Gelar Wisuda Massal Tanpa Masker dan Jarak Sosial

Kuasa hukum Pasuntri tersebut dari LBH Solo Raya, I Made Ridho mengatakan, pada kasus pasuntri tersebut, clientnya mendapat perlakuan dipermalukan dan diintimidasi oleh sebuah fintech.

"Awalnya pasuntri ini bituh uang, lalu mendapatkan SMS dari salah satu fintech, yang didalamnya ada link." katanya, Jumat (25/9/2020).

"Link tersebut kemudian di klik lalu mengarah untuk mendownload sebuah aplikasi," imbuhnya.

Setelah aplikasi tersebut di unduh, pasutri tersebut kemudian melakukan registrasi untuk melakukan pinjaman secara online.

"Pengajuannya sama, seperti mengirim foto selfie, KTP, mengisi kuesioner, lalu uang pinjaman di transfer," jelasnya.

Awalnya pasuntri ini meminjam Rp 500 ribu, setelah itu meminjam lagi Rp 5 juta.

"Kalau fintech yang legal itu suku bunga ditetapkan sesuai aturan OJK, tapi kalau yang ilegal itu bunganya bisa Rp 25-50 per hari." jelasnya.

"Jika sudah jatuh tempo, ada denda berjalan mencapai Rp 75 ribu per hari," tambahnya.

Clientnya sempat terlambat melakukan pembayaran, yang kemudian mendapatkan teror dari fintech tersebut.

"Terornya beragam, dari intimidasi, hingga mencuri data di HP client saya." kata dia.

"Data yang diambil biasanya foto dam nomor telepon yang ada di HP tersebut." ucapnya.

"Kemudian fintech ini membuat grub, lalu membuat pesan jika pasutri ini melarikan uang perusahaan, dan meminta anggota grub patunga," imbuhnya.

Hal tersebut membuat pasangan pasutri ini ketakutan dan trauma, dan kemudian melakukan konsultasi hukum.

"Kasusnya kita laporkan ke Mapolresta Solo, dan Pasuntri ini juga kita berikan rehabilitasi," tandasnya. (*)

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul PNS di Boyolali ini Bingung, Pinjam Online Rp 900 Ribu, Kini Membengkak Jadi Rp 75 Juta

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved