Fakta-fakta Oknum Polisi di Kupang Kerap Menjambret hingga Tak Ingat Sudah Berapa Kali Beraksi

Pria yang bertugas di DitPolairud tersebut dibekuk karena karena kerap melakukan aksi Penjambretan.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Kompas.com
Ilustrasi Penjambretan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bharatu HSR alias Heru (29), seorang anggota kepolisian diringkus aparat Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT), Selasa (8/6/2021) pagi.

Pria yang bertugas di DitPolairud tersebut dibekuk karena karena kerap melakukan aksi Penjambretan.

Pelaku ditangkap saat berada di rumah pacarnya yang berlokasi di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Penangkapan dilakukan Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe bersama tim Buser Polres Kupang Kota dan Buser Polsek Oebobo.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah, serta satu buah helm scoopy warna putih.

Baca juga: Pasca Dihajar Vietnam 0-4, Ketum PSSI Ingin Timnas Indonesia Bangkit Lawan UEA

Baca juga: Masih Jadi Teka-Teki, Persija Bakal Umumkan Siapa Pelatih Barunya pada 10 Juni 2021

Terungkapnya kejahatan oknum polisi tersebut, berawal dari banyaknya laporan yang masuk terkait kasus Penjambretan dari masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Jaha mengatakan pihaknya bergerak dan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Hasilnya, seorang warga yang menjadi penadah barang curian berhasil diamankan.

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan identitas pelaku yaitu Bharatu HSR pun terungkap.

Setelah mengantongi identitas pelaku dan keberadaannya, pada Selasa (8/6/2021) pagi Tim Buser Polres Kupang diterjunkan.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

"Pelaku yang juga anggota polisi dibekuk tadi subuh," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Hasri Jaha kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (8/6/2021).

Pernah Terjerat Narkoba

Tersangka pun pasrah dan tidak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi.

Ia pun pasrah saat digiring ke Mapolres Kupang Kota.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved