WASPADA, Makelar di Kota Mataram Tipu Pembeli Tanah hingga Rp 160 Juta
Polresta Mataram mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan makelar tanah berinisial RI asal Kekalik Indah, Kecamatan Sekarbela
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Bila ingin membeli tanah, berhati-hatilah berurusan dengan makelar atau perantara.
Apalagi hanya kenal melalui media sosial.
Baru-baru ini, Polresta Mataram mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan makelar tanah berinisial RI (31) asal Kekalik Indah, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Tidak tanggung-tanggung makelar ini menilap uang setoran pembelian tanah warga hingga Rp 160 juta.
"Pelaku mengakui uang yang diterimanya Rp160 juta itu habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang, tidak ada yang diserahkan ke pemilik tanah," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam konferensi persnya, di Mataram, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Peumpang Bandara Lombok Meningkat 40 Persen setelah Larangan Berpergian Dicabut
Dalam kasus ini, RI ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram.
Sebagai tersangka, RI dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
RI terancam hukuman empat tahun penjara.
”Pelaku kita amankan tadi malam di rumahnya setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik," kata Heri Wahyudi.
Baca juga: Lindungi Anak Korban Stigmatisasi Terorisme, Pemprov NTB akan Siapkan Regulasi
Kasus penggelapan uang setoran pembelian tanah terungkap setelah korban berinisial HS (35), asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat melaporkannya ke Polresta Mataram.
Awalnya, pelaku RI memasarkan sebidang tanah seluas 5 are di wilayah Gomong Lama melalui unggahan di akun media sosial facebook pribadinya.
Korban yang melihat unggahan tersebut langsung tertarik dan menghubungi pelaku.
Kemudian mereka berkenalan dan komunikasinya berlanjut di WhatsApp.
Untuk meyakinkan korban bahwa tanah tersebut akan dijual, pelaku kirimkan foto dirinya yang menunjukkan sertifikat tanah.