WASPADA, Makelar di Kota Mataram Tipu Pembeli Tanah hingga Rp 160 Juta
Polresta Mataram mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan makelar tanah berinisial RI asal Kekalik Indah, Kecamatan Sekarbela
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Karena merasa yakin, terjadi pertemuan antara korban dengan pelaku di lokasi tanah yang akan dijual.
Dari kesepakatan, tanah seluas 5 are itu laku dengan harga Rp 1,4 miliar.
Sebagai tanda jadi pembelian, korban menyerahkan uang ke pelaku dengan nilai Rp 10 juta pada 30 Juni 2019.
Kemudian pada 8 Juli 2019, korban kembali memberikan setoran kedua dengan nilai Rp 150 juta.
Baca juga: 2 ABG Setubuhi Siswi Mts, Dilakukan di Rumah Kosong, Aksi Digerebek Warga
"Uang yang diberikan ke pelaku itu ada bukti berupa lembaran kwitansi penyerahan uang dan itu jadi salah satu alat buktinya," ucapnya.
Namun setelah uang setoran diberikan, pelaku tak kunjung ada kabarnya.
Hingga pada hari Selasa (18/5/2021) lalu, korban melaporkan pelaku ke Polresta Mataram.
(*)