Remaja Rampok dan Bunuh Nenek Sendiri untuk Beli Chip Game Online, Kini Divonis 9,5 Tahun Penjara

Begini nasib cucu yang tega rampas harta dan bunuh nenek sendiri hanya untuk game online, kini divonis mendekam di dalam penjara

Editor: wulanndari
NET
ILUSTRASI Jenazah/ tewas - Begini nasib cucu yang tega rampas harta dan bunuh nenek sendiri hanya untuk game online, kini divonis mendekam di dalam penjara 

TRIBUNLOMBOK.COM - Begini nasib cucu yang tega rampas harta dan bunuh nenek sendiri hanya untuk game online, kini divonis mendekam di dalam penjara.

Kasus pembunuhan seorang cucu kepada neneknya sendiri terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Mirisnya motif kasus pelajar SMA berinisial ABS (18) tega melakukan perbuatan keji kepada neneknya Ribut (61) gara-gara game online.

ABS diketahui ingin membeli chip game online.

Namun lantaran tak punya uang dan penghasilan, ia memilih bunuh dan rampok korban.

Fakta baru tersebut disampaikan Suryawati, pendamping ABS selama menjalani penyidikan di kepolisian.

Suryawati mengaku awalnya dia curiga kesadisan korban dipengaruhi narkoba.

Baca juga: VIRAL Ibu Tak Bisa Pakai Ponsel Pilih Rutin Kirim Surat untuk Anak, sang Putra Kerap Menangis Rindu

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Remaja 16 Tahun Terobos Pos Penyekatan hingga Tabrak Polisi, Apakah AAD Ditahan?

“Saya tanya apakah kamu narkoba, untuk apa uangnya, dia bilang mau beli chip,” kata Suryawati, Senin (10/5/2021).

 

ABS dan BWY saat melakukan reka ulang perampokan dan pembunuhan yang mereka lakukan terhadap Nek Ribut di Mapolres Aceh Tamiang.
ABS dan BWY saat melakukan reka ulang perampokan dan pembunuhan yang mereka lakukan terhadap Nek Ribut di Mapolres Aceh Tamiang. (Serambinews.com/Istimewa)

Masih menurut pengakuan ABS, rencana membeli chip akan dilakukannya pada malam kejadian usai menghabisi nyawa korban.

“Tapi gak kesampaian, karena langsung ditangkap polisi,” jelas Suryawati.

Diketahui pembunuhan ini dilakukan ABS bersama temannya dengan mendatangi rumah korban Ribut (61), di Dusun Setia, Kampung Purwodadi, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang, Selasa (13/4/2021) sekira pukul 22.30 WIB.

Namun keduanya tak lama berada di rumah korban karena beralasan hanya mengambil pakaian ABS.

Selang sejam kemudian, keduanya datang kembali masuk melalui pintu belakang dan langsung mendobrak pintu kamar korban yang berada di lantai dua.

Baca juga: Tidak Ada Bukti Perselingkuhan, Suami di Mataram Sudah Terlanjur Bunuh Istrinya

Baca juga: Ditinggal Beli Baju Lebaran, Mobil Pikap Warga Lombok Tengah Dibawa Pencuri

Baca juga: Keinginan Terakhir Sapri Pantun Sebelum Meninggal, Temani Istri yang akan Melahirkan Bulan Ini

Suara dobrakan itu membuat korban terbangun, kemudian ke luar kamar sambil membawa senter dan menanyakan tujuan keduanya datang tengah malam.

Setelah dijawab ingin menginap, korban bersama ABS kemudian turun dari lantai dua menuju kamar tidur yang akan digunakan terdakwa di lantai satu.

Namun saat baru di pertengahan anak tangga, ABS langsung mendorong neneknya hingga terjungkal ke lantai satu.

Aksi pendorongan ini disaksikan langsung oleh Risa, cucu korban yang bertugas menemani almarhumah di rumah itu.

Saat itu, Risa mencoba menolong korban, namun urung dilakukan karena dicegah ABS.

Bahkan ABS turut menganiaya Risa dan mencoba mematahkan lehernya.

Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar langsung membantu Risa.

Namun bantuan ini berujung fatal, karena ABS langsung mengalihkan serangannya kepada korban dengan mendorongnya ke dinding kamar.

Baca juga: Tokoh Asal Solo Jadi Google Doodle Hari Ini, Ternyata K.R.T. Hardjonagoro Si Pelopor Batik Indonesia

Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus cucu membunuh neneknya di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (26/4/2021).
Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus cucu membunuh neneknya di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (26/4/2021). (Serambinews.com/Istimewa)

ABS menganiaya neneknya dengan menduduki perut dan mencekik leher hingga tewas, sedangkan BWY membekap Risa.

Setelah memastikan neneknya tewas, ABS mengambil cincin emas dari jari korban sembari bertanya kepada Risa perihal tempat penyimpanan dompet dan barang berharga.

Usai merampas harta benda korban, kedua tersangka melarikan diri.

Tak lama kemudian keduanya ditangkap polisi beserta seluruh harta rampasan dari korban.

Atas kejahatan ini, ABS dijatuhi hukuman penjara 9,5 tahun sedangkan BWY dihukum penjara tujuh tahun.

Vonis ini dijatuhkan PN Kualasimpang pada Senin (10/5/2021).

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Miris! Remaja Ini Tega Merampok & Membunuh Neneknya Sendiri Gara-gara Ingin Membeli Chip Game Online

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved