Kronologi Lengkap dan Pengakuan Suami Tusuk Istri di Depan Polisi: Demi Allah Tidak Ada Niat
Muhammad Ali Asgar, warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram terancam hukuman penjara 15 tahun
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Muhammad Ali Asgar (30), warga Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram terancam hukuman penjara 15 tahun.
Pria yang sehari-hari berjualan buah ini menjadi tersangka kasus pembunungan Halimatulsadiah (29), istrinya sendiri.
Asgar pun telah mengakui perbuatannya di hadapan wartawan dan polisi.
Dia menusuk leher istrinya menggunakan pisau sampai tewas, Sabtu (17/4/2021), 01.00 Wita, dini hari.
Baca juga: Sebelum Dibunuh Suami, Korban Berencana Pulang Buka Bersama, Minta Dimasakin Urap Kesukaannya
Baca juga: Update Suami Tusuk Istri di Mataram: Keluarga Bantah Korban Selingkuh, Minta Pelaku Dihukum Mati
Atas perbuatannya, Asgar meminta maaf kepada semua keluarga.
Dia mengaku benar-benar tidak sengaja melakukan itu.
Tonton Juga :
”Saya tidak punya rencana membunuh istri sendiri, demi Allah tidak ada niat,” katanya lagi, di markas Polresta Mataram, Senin (19/4/2021).
Meski telah meminta maaf, kepolisian tetap memproses kasus tersebut.
Baca juga: Tusuk Istri karena Khilaf, Suami di Mataram Antar Jasad Korban ke RS lalu Serahkan Diri ke Polisi
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan, kepolisian telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, satu pisau dapur dengan panjang 15 centimeter (cm).
Selembar baju kaos warna biru muda bertuliskan bombbogie, terdapat noda darah.
Satu unit pickup Daihatsu DR 8410 DC beserta kuncinya. Mobil ini mereka pakai berjualan buah setiap hari.
Mobil ini pula yang dipakai tersangka membawa jasad istrinya sebelum menyerahkan diri ke polisi.