Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Segini Besaran Nominal yang Harus Dibayarkan

Berikut tata cara membayar zakat fitrah di bulan puasa Ramadhan beserta nominal yang harus dibayarkan.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribun Jakarta
Ilustrasi Zakat Fitrah. Pemberian zakat fitrah di bulan Ramadhan memiliki tata cara tersendiri sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan. 

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Zakat fitrah bisa disalurkan kepada masjid terdekat atau lembaga amil zakat yang terpercaya.

Allah SWT memerintahkan untuk selalu menunaikan zakat fitrah sesuai dengan waktunya.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan orang yang merdeka dan mampu, serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Zakat fitrah berguna untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita.

Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak terlengkapi. (TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, Lengkap dengan Besaran Nominalnya

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved