Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Segini Besaran Nominal yang Harus Dibayarkan
Berikut tata cara membayar zakat fitrah di bulan puasa Ramadhan beserta nominal yang harus dibayarkan.
TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut tata cara membayar zakat fitrah di bulan puasa Ramadhan beserta nominal yang harus dibayarkan.
Membayar zakat fitrah memiliki tata cara tersendiri sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan.
Menurut Wakil Rektor IAIN Surakarta, Dr. H. Muhammad Munadi, S.P.d, M.P.d, ada sejumlah aturan untuk melakukan tradisi tersebut.
Selain itu, ada beberapa perbedaan dalam melaksanakan zakat fitrah dengan zakat jenis lainnya.

Baca juga: 4 Golongan Orang yang Diperbolehkan Tak Melakukan Ibadah Puasa Ramadhan, Siapa Saja?
Baca juga: Jadwal Imsakiyah, Berbuka, dan Waktu Salat untuk Kota Palu, Berikut Niat dan Doa Buka Puasa Ramadhan
Seperti yang dikutip TribunWow.com dari program 'Tanya Ustaz' di kanal YouTube Tribunnews.com, Selasa (6/4/2021), ada dua jenis zakat dalam ajaran Islam.
Yakni zakat fitrah dan zakat mal.
"Zakat di dalam Islam itu sebenarnya ada dua, yang pertama zakat fitrah, yang kedua adalah zakat mal," terang M. Munadi.
"Zakat fitrah itu berlaku untuk semua orang Islam yang lahir menjelang tanggal satu Syawal, jadi semua wajib sampai orang itu selesainya di tanggal itu."
"Kalau zakat mal adalah zakat yang diterapkan bagi orang muslim yang punya kekayaan tertentu."
Menurut M. Munadi, zakat tersebut memiliki arti untuk menumbuhkan fitrah atau jiwa manusia.
"Zakat sebenarnya arti katanya tumbuh, berkembang dan bertambah atau subur," terang M.Munadi.
"Jadi zakat fitrah berarti kesuburang berkaitan dengan fitrah manusia," imbuhnya.
Kemudian, tata cara pemberian zakat fitrah antara lain haris diberikan oleh orang muslim yang berpuasa pada orang miskin.
Pasalnya, zakat tersebut merupakan sarana untuk menyucikan diri selama puasa.
Baca juga: Apakah Puasa Ramadhan akan Batal jika Kita Menonton Video yang Menampakkan Aurat?
"Zakat fitrah ini diberikan oleh orang muslim yang berpuasa kepada orang miskin," tutur M Munadi.