Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Segini Besaran Nominal yang Harus Dibayarkan

Berikut tata cara membayar zakat fitrah di bulan puasa Ramadhan beserta nominal yang harus dibayarkan.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribun Jakarta
Ilustrasi Zakat Fitrah. Pemberian zakat fitrah di bulan Ramadhan memiliki tata cara tersendiri sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan. 

"Dalam hadist dijelaskan bahwa zakat fitrah itu untuk membersihkan hal-hal yang tidak baik selama puasa, selama satu bulan dengan cara memberikan bahan makanan pokok kepada umat Islam sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter."

"Kemudian kira-kira beras yang seperti apa yang harus dibayarkan, Allah mengatakan 'Lan tanaluu albirra hattaa tunfiquu mimmaa tuhibbuuna', bahwa yang namanya kebaikan itu ketika memberikan sesuatu itu yang sangat dicintai."

"Berarti kalau kita makannya itu beras raja lele, berarti diberikan pada saat zakat fitrah itu 2,5 kg beras raja lele atau yang sama dengan dimakan keseharian."

Kemudian, M. Munadi menerangkan pihak-pihak yang bisa mendapat zakat fitrah tersebut.

Ia menegaskan bahwa zakat fitrah tersebut hanya dapat diberikan kepada orang miskin.

"Diberikan kepada siapa zakat fitrah itu? Nabi Muhammad mengatakan hanya untuk orang miskin," ujar M. Munadi.

"Nah ini berbeda dengan zakat harta benda, zakat harta benda itu diberikan pada delapan asnaf yaitu fakir, miskin, mualaf, Gharim, Riqab, Fi Sabillilah, Ibnu Sabil dan Amil."

"Jadi ada perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal, kalau zakat fitrah hanya untuk orang miskin," tandasnya.

Sementara itu, mengenai niat zakat fitrah, umat yang ingin bersedekah bisa meniatkan seperti biasa dalam bahasa Indonesia.

Selain untuk memudahkan, M. Munadi lebih menyoroti keinginan mulia dari pihak-pihak yang ingin berzakat.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Kabupaten Morowali

Baca juga: Apakah Pasien Positif Covid-19 Wajib Menjalankan Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:

Besaran Zakat Fitrah

Dikutip dari laman baznas.go.id, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam.

Selain itu, masih hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved