BNN NTB Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2 Miliar , Ganja Kering 4 Kilo Lebih
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan narkoba jenis ganja dan sabu senilai Rp 2 miliar lebih.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan narkoba jenis ganja dan sabu senilai Rp 2 miliar lebih.
”Nilai barang yang kita musnahkan mencapai Rp 2 miliar kalau diuangkan,” kata Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol I Gede Sugianyar Dwi Putra, dalam keterangan pers, di kantornya, Kamis (8/4/2021).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan BNN NTB dalam beberapa kasus penyelundupan narkoba di wilayah NTB.
Berupa ganja kering 4.116,69 gram atau 4 kilogram lebih.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Selundupkan 5 Bungkus Sabu Dalam Dubur Ditangkap BNN NTB
Ganja ini dibungkus pelaku dalam 4 bungkus kecil plastik klip bening dan 2 kotak.
Bungkusan itu berisi batang, daun, dan biji kering narkotika jenis ganja.
Tonton Juga :
Kemudian narkoba jenis sabu seberat 904,95 gram.
Sabu ini dibungkus dalam 11 bungkus plastik bening.
Baca juga: Sabu Dibungkus Kondom Disembunyikan dalam Dubur dan Celana Dalam, 2 Pria Ditangkap BNN NTB
Sugianyar menjelaskan, semua narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti beberapa kasus yang diungkap timnya, sejak Desember 2020 hingga Maret 2021.
Antara lain, kasus narkotika tanggal 14 Desember 2020, di kantor jasa ekspedisi Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, dengan tersangka AS alias Wan Bin Ramang.
Berikutnya, kasus tanggal 30 Januari 2021, di terminal kedatangan domestik Bandara Internasional Lombok, dengan tersangka MRS dan almarhum Suparlan.
Selanjutnya, kasus 11 Februari 2021, di Bandara Internasional Lombok dengan tersangka sepasang suami istri PR dan MM.
Kasus 8 Maret 2021, di kantor jasa ekspedisi, di Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dengan tersangka AIP.
Terakhir, kasus 9 Maret 2021, di Cilinaya Kota Mataram, NTB dengan tersangka MA dan RFA.
Sebagian barang bukti dari kasus-kasus tersebut disisihkan untuk uji laboratorium di BBPOM di Mataram dan disisihkan untuk barang bukti di persidangan.
(*)