Pasangan Suami Istri Selundupkan 5 Bungkus Sabu Dalam Dubur Ditangkap BNN NTB
Upaya penyelundupan sabu melalui dubur atau lubang bokong kembali digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Upaya penyelundupan sabu melalui dubur kembali digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kali ini, penyelundupan dilakukan pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pasutri ini berinisial P (27), laki-laki dan istrinya berinisial MM (22).
Berdomisili di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pasangan ini ditangkap petugas BNN NTB saat tiba di terminal kedatangan domestik Bandara Internasional Lombok (BIL), Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 15.40 Wita.
Mereka terciduk menyembunyikan 5 bungkus sabu di dalam duburnya.
Sang suami menyembunyikan dua bungkus, sedangkan MM, si istrinya menyelipkan tiga bungkus sabu di dalam dubur mereka.
Semua sabu tersebut mereka bungkus mengunakan alat kontrasepsi.
"Dua orang ini sudah kita tahan," kata Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra, dalam keterangan persnya, Rabu (17/2/2021).