VIRAL Video Hina Perempuan Bau Busuk, Pengantin Sandal Jepit akan Dilaporkan ke Polda NTB

Yudi Anggata, YouTuber asal Lombok yang viral karena menikah dengan maskawin sandal jepit terancam dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)

Istimewa/TribunLombok.com/Sirtupillaili
Kolase kasus Youtuber hina perempuan bau busuk 

”Karena pelaku menyinggung nine-nine artinya para perempuan."

"Saya merasa sangat keberatan, apalagi pelaku dengan sengaja memviralkan di media sosial,” kata aktivis perempuan NTB Mahmudah Kalla, pada TribunLombok.com, Rabu (24/3/2021).

Apa yang dilakukan itu, sudah sangat keterlaluan.

Potongan video Yudi Anggata yang dinilai menghina kaum perempuan.
Potongan video Yudi Anggata yang dinilai menghina kaum perempuan. (Istimewa)

Video semacam itu tidak pantas diumbar di media sosial.

Sebab melanggar etika, tata kerama, dan adat istiadat orang Sasak.

Baca juga: Gantung Diri di Pekarangan Vihara, Remaja di Lombok Utara Ini Sempat Menangis

”Makanya saya juga mau melaporkan di dewan adat seperti Majelis Adat Sasak (MAS),” katanya.

”Pelaku ini juga orang Sasak, berbicara memakai bahasa Sasak. Ini merupakan penghinaan bagi kaum perempuan Sasak,” tegas Mahmudah Kalla.

Dia menyesalkan, si pelaku mau terkenal dan meraup keuntungan sebagai youtber tapi memberikan dampak negatif di tengah masyarakat.

”Seperti orang tidak memiliki nilai-nilai bagaimna cara menghargai,menghormati dan menjaga privasi diri dan orang lain,” katanya.

Menurutnya, pelaku bisa dipanggil dan diberikan sanksi sesuai ucapan dan kelakuanya.

“Ini untuk memberikan efek jera,” tandas Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (LARD) ini.

Tapi dalam video lainnya, Yudi Anggata membantah bermaksud menghina perempuan dengan video tersebut.

Dia meminta agar mereka yang berkomentar merenungkan kata-kata yang diucapkan.

Dia pun membantah menyebut video tersebut ditujukan bagi semua wanita.

”Hanya nine nane (perempuan sekarang) tidak ada kata-kata semua perempuan,” katanya.  

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved