VIRAL Video Hina Perempuan Bau Busuk, Pengantin Sandal Jepit akan Dilaporkan ke Polda NTB
Yudi Anggata, YouTuber asal Lombok yang viral karena menikah dengan maskawin sandal jepit terancam dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB)
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
4 Isu
Terpisah, Yan Mangandar, anggota tim koalisi mengatakan, persoalan tersebut hanya salah satu poin yang akan disampaikan ke Polda NTB dalam hearing hari ini.
Ada empat isu yang akan disampaikan dalam hearing ke Polda NTB. Antara lain, terkait kasus pencabulan anak kandung dengan tersangka AA, mantan anggota DPRD NTB.
Pengaduan etik oknum polisi di kasus 4 IRT, video viral yang dianggap menghina perempuan dalam bahasa Sasak.
Serta apresiasi kepada pihak kepolisian terkait penuntasan kasus kekerasan seksual korban D di KLU.
Anggota koalisi terdiri dari 31 lembaga, antara lain Relawan Sahabat Anak (RSA), Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (LARD), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yayasan Tunas Alam Indonesia (Santai), Solidaritas Perempuan (SP).
Yayasan Disabilitas Berkarya (Askara), LBH Apik, Lembaga Perlindungan Anak NTB, Formapi, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Yayasan Galang Anak Semesta (Gagas) dan PBH Mangandar.
Selanjutnya LPA Kota Mataram, Sekumpulan Solusi Anak Bangsa, Inspirasi, LBH Pelangi, LBH Kawal Keadilan NTB, PKBI.
Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), RPPA Kota Mataram, FITRA NTB, LBH Parewa, Laskar NTB, Posbakum Pimpinan Wilayah Aisyiyah, Somasi NTB, GPAN, Endri’s Foundation, Kasta, Jalur, dan LPA Dompu.
(*)