Buntut Video Hina Perempuan Bau Busuk, Polda NTB: Laporkan, Kami Akan Tangkap!

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatensi khusus video viral YouTuber Lombok yang menghina perempuan dalam bahasa Sasak

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata saat menerima hearing koalisi anti kekerasan terhadap seksual, di markas Polda NTB, Kamis (25/3/2021). 

Sebab melanggar etika, tata kerama, dan adat istiadat orang Sasak.

Baca juga: Gantung Diri di Pekarangan Vihara, Remaja di Lombok Utara Ini Sempat Menangis

”Makanya saya juga mau melaporkan di dewan adat seperti Majelis Adat Sasak (MAS),” katanya.

”Pelaku ini juga orang Sasak, berbicara memakai bahasa Sasak. Ini merupakan penghinaan bagi kaum perempuan Sasak,” tegas Mahmudah Kalla.

Dia menyesalkan, si pelaku mau terkenal dan meraup keuntungan sebagai youtber tapi memberikan dampak negatif di tengah masyarakat.

”Seperti orang tidak memiliki nilai-nilai bagaimna cara menghargai,menghormati dan menjaga privasi diri dan orang lain,” katanya.

Menurutnya, pelaku bisa dipanggil dan diberikan sanksi sesuai ucapan dan kelakuanya.

“Ini untuk memberikan efek jera,” tandas Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (LARD) ini.

Tapi dalam video lainnya, Yudi Anggata membantah bermaksud menghina perempuan dengan video tersebut.

Dia meminta agar mereka yang berkomentar merenungkan kata-kata yang diucapkan.

Dia pun membantah menyebut video tersebut ditujukan bagi semua wanita.

”Hanya nine nane (perempuan sekarang) tidak ada kata-kata semua perempuan,” katanya.  

HEARING: Koalisi anti kekerasan terhadap anak dan perempuan hearing ke Polda NTB, Kamis (25/3/2021). 
HEARING: Koalisi anti kekerasan terhadap anak dan perempuan hearing ke Polda NTB, Kamis (25/3/2021).  (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

4 Isu

Terpisah, Yan Mangandar, anggota tim koalisi mengatakan, persoalan tersebut hanya salah satu poin yang akan disampaikan ke Polda NTB dalam hearing hari ini.

Ada empat isu yang akan disampaikan dalam hearing ke Polda NTB. Antara lain, terkait kasus pencabulan anak kandung dengan tersangka AA, mantan anggota DPRD NTB.

Pengaduan etik oknum polisi di kasus 4 IRT, video viral yang dianggap menghina perempuan dalam bahasa Sasak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved