Dana Pembebasan Lahan Tidak Dibayar, Warga Gugat Kepemilikan Aset Pemprov NTB

Warga kembali menggugat status kepemilikan aset Pemprov NTB di daerah Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
GUGAT: Ahli waris dan tim kuasa hukum melayangkan gugatan kepemilikan lahan Pemprov NTB seluas 2,5 hektare di Gerupuk, Desa Sengkol, Lombok Tengah. 

Persoalan tersebut juga sudah dilaporkan ahli waris ke Ombudsman RI.

Baca juga: Sempat Kabur ke Sawah, 5 Pria Pengguna Sabu Diringkus Polda NTB

Serta pernah melakukan gugatan pertama tahun lalu, namun ditolak pengadilan.

”Kami kembali mengajukan gugatan dengan bukti-bukti baru,” katanya.

Keluarga ingin Pemprov NTB bersikap adil dan menghargai upaya almarhum, dan mengembalikan lahan itu kepada para ahli waris.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Ruslan Abdul Gani mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang orang menggugat.

Tapi tanah itu jelas dan sah merupakan milik Pemprov NTB.

”Itu bahaya ahli waris dibilang orang tuanya yang beli karena pemprov tidak punya uang, ini kan aneh,” katanya.

Menurut Ruslan, alasan-alasan itu tidak masuk akal.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved