Dana Pembebasan Lahan Tidak Dibayar, Warga Gugat Kepemilikan Aset Pemprov NTB
Warga kembali menggugat status kepemilikan aset Pemprov NTB di daerah Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Warga kembali menggugat status kepemilikan aset Pemprov NTB di daerah Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Gugatan dilayangkan ahli waris almarhum Saharudin Muhsin bersama tim kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Praya, Selasa (23/3/2021).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2021/PN.Praya.
Objek yang disengketakan berupa lahan seluas 25.082 meter persegi atau 2,5 hektare lebih.
Di atas lahan itu kini berdiri Kantor Budi Daya Laut Lombok, milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.
Lokasi lahan tidak jauh dari kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah.
Saefudin Zuhri, ahli waris almarhum Saharudin Muhsin menjelaskan, bapaknya berhak atas lahan tersebut.
Karena dialah yang membayar dana pembebasan lahan, bukan pemerintah.
Baca juga: Kampus UIN Mataram Ditutup 2 Minggu, Dosen Kembali Mengajar Daring
”Kami selaku ahli waris ingin pemprov menyerahkan aset tersebut kepada yang berhak,” katanya, Rabu (24/3/2021).