Dana Pembebasan Lahan Tidak Dibayar, Warga Gugat Kepemilikan Aset Pemprov NTB

Warga kembali menggugat status kepemilikan aset Pemprov NTB di daerah Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
GUGAT: Ahli waris dan tim kuasa hukum melayangkan gugatan kepemilikan lahan Pemprov NTB seluas 2,5 hektare di Gerupuk, Desa Sengkol, Lombok Tengah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Warga kembali menggugat status kepemilikan aset Pemprov NTB di daerah Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Gugatan dilayangkan ahli waris almarhum Saharudin Muhsin bersama tim kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Praya, Selasa (23/3/2021).

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2021/PN.Praya.

Objek yang disengketakan berupa lahan seluas 25.082 meter persegi atau 2,5 hektare lebih.

Di atas lahan itu kini berdiri Kantor Budi Daya Laut Lombok, milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB.

Lokasi lahan tidak jauh dari kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah.

Saefudin Zuhri, ahli waris almarhum Saharudin Muhsin menjelaskan, bapaknya berhak atas lahan tersebut.

Karena dialah yang membayar dana pembebasan lahan, bukan pemerintah.

Baca juga: Kampus UIN Mataram Ditutup 2 Minggu, Dosen Kembali Mengajar Daring

”Kami selaku ahli waris ingin pemprov menyerahkan aset tersebut kepada yang berhak,” katanya, Rabu (24/3/2021).

Ia menjelaskan, almarhum Saharudin Muhsin, merupakan pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan NTB.

Tahun 1989, dia menjadi pimpinan proyek peningkatan prdoksi perikanan NTB.

Di saat bersamaan, Pemprov NTB membentuk tim pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan kantor Balai Budi Daya Lombok.

Proyek itu merupakan bantuan Direktorat Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

Namun pada saat pembayaran, Pemprov NTB tidak memiliki dana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved