Dana Pembebasan Lahan Tidak Dibayar, Warga Gugat Kepemilikan Aset Pemprov NTB
Warga kembali menggugat status kepemilikan aset Pemprov NTB di daerah Gerupuk, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Sehingga dia berinisiatif membayar tanah kepada 8 orang warga pemilik tanah.
”Almarhum selaku pimpinan proyek berinisiatif menggunakan uangnya dengan harapan pemprov akan mengganti dananya,” ungkap Saefudin, selaku ahli waris.
Apa yang dilakukan ayahnya semata-mata untuk menjaga wibawa dan nama baik pemerintah di mata masyarakat.
Tapi, setelah dana tersebut dibayar. Pemprov NTB tidak pernah mengalokasikan dana untuk mengganti biaya pembebasan lahan tersebut.
Tahun 1998, Pemprov NTB membuatkan sertifikat atas nama Pemprov NTB.
Baca juga: Bayi Laki-laki Dibuang Dalam Kardus, Polisi Temukan Dua Helai Rambut Diduga Milik Orang Tua
Sementara dana yang dikeluarkan Saharudin Muhsin tidak kunjung diganti.
”Almarhum merasa keberatan dan menahan sertifikat tanah itu sampai saat ini,” ujarnya.
Sejak sertifikat terbit, Saharudin Muhsin meminta Pemprov NTB mengembalikan tanah itu kepada dirinya.
Karena secara fakrual dialah yang membayar lahan tersebut.
Tapi sampai meninggal tahun 2011, Pemprov NTB tidak pernah mengindahkan permintaan Saharudin Muhsin.
”Kami sebagai ahli waris beberapa kali menanyakan dan meminta hak almarhum dikembalikan, tetapi tidak mendapat jawaban semestinya,” kata Saefudin.
Kini ahli waris ingin agar Pemprov NTB mengembalikan aset tersebut. Sehingga mereka melayangkan gugatan ke PN Praya.
Abdullah, penasihat hukum mengatakan, tahun 2011, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB mengakui lahan itu dibayar almarhum Saharudin Muhsin kepada 8 orang pemilik lahan.
Dalam DIPA APBD I tahun 1989 juga tidak ditemukan mata anggaran untuk pembebasan lahan di Gerupuk, Desa Sengkol.
”Artinya pemerintah tidak memiliki aset tersebut,” katanya.