Polresta Mataram Hentikan 15 Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

Polresta Mataram menghentikan penanganan 15 kasus pencurian melalui mekanisme restorative justice

Dok. Polresta Mataram
DAMAI: Penandatanganan berita acara perdamaian dan proses penyelesaian kasus melalui restorative justice, di markas Polresta Mataram, Kamis (18/3/2021).  

"Setelah ini akan dilakukan penandatanganan perdamaian oleh korban dan pelaku."

"Dengan surat kesepakatan dari kedua belah pihak. Kasusnya kita hentikan untuk dikeluarkan SP3,’’ kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. 

Polresta Mataram juga mengembalikan barang bukti 15 kasus ini kepada korban. 

Penyerahan atau pengembalian dilaksanakan di Mapolresta Mataram. 

Baca juga: Ojol Kaget Kardus yang Diantar Berisi Batu dan Pemesan Tak Bisa Dihubungi, Sudah Bayar Rp 400 Ribu

Barang bukti yang dikembalikan terdiri dari 10 buah handphone, 1 sepeda gayung, 1 buah televisi, satu unit Arko, dua buah laptop, power bank dan dua ekor burung.  

"Sekarang kita kembalikan barang bukti ke pemiliknya,’’ ungkap Kadek. 

Kholidi, seorang guru asal Batu Kuta Narmada gembira handphone miliknya dikembalikan kepolisian. 

Handphone miliknya dicuri tiga minggu lalu. 

Saat itu, Kholidi jatuh tersungkur dan barang miliknya diambil pelaku yang masih satu kampung dengan dirinya. 

Awalnya, pelaku tidak mengaku. Tapi akhirnya menyerahkan diri ke Kepala Desa dan diserahkan ke kepolisian. 

"Saya memilih memaafkan pelaku. Sudah mengaku juga dan meminta maaf,’’ katanya. 

Briptu Dara, anggota Satlantas Polresta Mataram juga salah satu korban yang memaafkan pelaku. 

Handphone miliknya yang dicuri saat berbelanja di Jalan Majapahit kini dikembalikan. 

Dara setuju kasus pencurian yang ia alami diselesaikan melalui restoratif justice. 

Baca juga: Enam Hari Positif, Wagub NTB dan Suami Sudah Negatif Covid-19 

"Iya biar cepat selesai. Saya tidak kenal dengan pelaku. Ini demi kemanusiaan juga,’’ terang Dara. 

Barang bukti 15 kasus yang diselesaikan melalui restoratif justice, seluruhnya dikembalikan kepada pemiliknya. 

Pemilik atau korban seluruhnya hadir saat pengembalian barang bukti dengan senyum bahagia.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved