Koalisi Anti Kekerasan Seksual Minta Kapolri Atensi Kasus Pencabulan Anak Kandung di NTB
Koalisi Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak NTB mendorong Kapolda NTB dan Kapolresta Mataram menuntaskan kasus pencabulan anak kandung
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Koalisi Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong Kapolda NTB dan Kapolresta Mataram menuntaskan kasus pencabulan anak kandung, dengan tersangka AA (65), mantan anggota DPRD NTB.
”Selesaikan kasus tersangka AA secara efektif dan tuntas. Serta menutup peluang penghentian perkara melalui Restorative Justice,” tegas Syamsul Hidayat, ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Mataram, anggota koalisi, dalam pernyataan sikap, Kamis (18/3/2021).
Koalisi Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak di NTB terdiri hampir seluruh organisasi penggiat perlindungan anak dan isu kemanusiaan di NTB.
Baca juga: PBH Mangandar Pertanyakan Perlakuan Istimewa Tersangka Pencabulan Anak Kandung
Juga didukung Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) NTB, UPTD PPA dan DP3A Kota Mataram.
Tonton Juga :
Selain mendorong kepolisian menyelesaikan kasus sampai tuntas, koalisi juga mendesak Polresta Mataram segera mencabut status penangguhan penahanan tersangka AA.
Baca juga: Mantan DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung, Pengacara Korban Dorong Selesaikan Lewat Restorative Justice
Koalisi menilai, karena tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga, hal itu dapat menimbulkan tekanan kepada korban dan mempengaruhi keluarga korban.
Sehingga memberi kesempatan kepada tersangka menghilangkan barang bukti.
Tersangka bisa saja mengulangi perbuatannya dan melarikan diri.
”Penangguhan penahanan terhadap tersangka AA dapat menjadi preseden buruk. Terkesan aparat penegak hukum tidak sensitif terhadap isu-isu kekerasan seksual,” katanya.
Senggol Kapolri hingga KPAI
Masih dalam pernyataan sikap tersebut, koalisi juga meminta Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatensi serta mengawasi proses hukum tersangka AA.
Koalisi ini juga mendorong Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Mataram berperan aktif memberikan layanan pemenuhan hak anak sebagai korban termasuk rehabilitas psikososial.
Sementara itu, Joko Jumadi, anggota koalisi dari Relawan Sahabat Anak NTB mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mengatensi.
”Mengawasi maupun melakukan pendampingan terhadap anak sebagai korban maupun saksi-saksi dalam kasus tersangka AA,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, AA (65), mantan anggota DPRD NTB diduga mencabuli anak kandungnya, WM (17) di rumah mereka, Senin (18/1/2021). Akibat perbuatan itu, korban mengalami trauma dan luka sobek dibagian vitalnya.
Belakangan, pihak keluarga menyatakan damai dan mencabut laporan di Polresta Mataram.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Restorative Justice Kasus Pencabulan oleh Mantan DPRD NTB
Kuasa hukum korban pun mendorong perkara diselesaikan melalui restorative justice. Sebab anak dan bapak sudah saling memaafkan.
Penyidik kepolisian pun belum memutuskan apakah akan menghentikan proses penyidikan.
Kalau pun lanjut, pihak keluarga korban tidak ingin lagi terlibat dalam proses selanjutnya. Sehingga kesulitan untuk melengkapi dokumen untuk naik ke persidangan.
(*)