Percepatan Perbaiki Data Penerima Bansos, Wagub NTB Surati Bupati dan Wali Kota
Perbaikan data penerima bantuan sosial (Bansos) menjadi atensi serius Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Perbaikan data penerima bantuan sosial (Bansos) menjadi atensi serius Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemprov NTB pun telah menyurati para bupati dan wali kota se-NTB.
Mereka diharapkan bertanggugjawab penuh dalam proses percepatan penyelesaian perbaikan data.
Batas akhir perbaikan data tinggal empat hari lagi, yakni tanggal 21 Maret 2021 mendatang.
Baca juga: Pelabuhan Tikus Rugikan Daerah, Pemprov NTB Minta Bakamla Tidak Mudah Beri Izin Kapal Cepat
Wakil Gubernur Provinsi NTB Sitti Rohmi Djalilah menegaskan, Pemrov NTB sangat serius mengawal perbaikan data penerima bansos.
Sebab, banyak polemik muncul di tengah masyarakat salah satunya penyebabnya data penerima yang kurang akurat.
Tonton Juga :
"Untuk itu, kami menyurati wali kota dan bupati agar mengerahkan segenap sumber daya dalam memperbaiki data penerima bansos," katanya.
Baca juga: Upaya Pulihkan Pariwisata, 240 Pekerja Hotel dan Restoran NTB Suntik Vaksin Covid-19
Langkah itu, kata Rohmi, merujuk surat Menteri Sosial RI nomor 5-32/MS/C/1.7/D1.01/3/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang verifikasi kelayakan penerima bantuana sosial.
Serta surat Direktur Penanganan Fakir Miskin wilayah II, perihal percepatan penyelesaian perbaikan data.
Perbaikan data tahap II, kata Rohmi, merupakan perbaikan data penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Antara lain pencocokan data NIK, data penerima yang meninggal dunia. Baik untuk program PKH, BPNT dan BST.
Serta data-data ganda dalam penyaluran sebelumnya.
Percepatan perbaikan data bansos dapat diakses di aplikasi SIKS-NG dengan user yang diberikan kepada masing-masing pelaksana pendampingan program di daerah.
"Batasnya sampai tanggal 21 Maret 2021,” jelasnya.
Mengingat batas waktu yang diberikan tinggal beberapa hari lagi, Rohmi berharap kepala dinas sosial provinsi dan kabupaten/kota memastikan perbaikan data berjalan cepat.
(*)