Ringkus 385 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Jaran, Polda Jamin NTB Lebih Aman

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) meringkus 385 pelaku kejahatan  dalam Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Rinjani 2021, selama dua p

Dok. Humas Polda NTB
OPERASI JARAN: Para pelaku kejahatan yang diringkus polisi dalam Operasi Jaran 2021, diperlihatkan dalam keterangan pers, Senin (15/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) meringkus 385 pelaku kejahatan 
dalam Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Rinjani 2021, selama dua pekan. 

Sebanyak 37 orang di antaranya merupakan target operasi kepolisian.

Semua pelaku kejahatan tersebut terlibat dalam 294 kasus kriminal.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, operasi Jaran digelar serentak se-NTB, dari 1-14 Maret 2021.

"Dengan berakhirnya operasi kepolisian, saya pastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di NTB makin kondusif," kata Aratanto, pada konferensi pers yang digelar di markas Polda NTB, Senin (15/3/2021).

Pengungkapan kasus dalam operasi Jaran tahun ini melebihi ekspektasi awal. 

OPERASI JARAN: Para pelaku kejahatan yang diringkus polisi dalam Operasi Jaran 2021, diperlihatkan dalam keterangan pers, Senin (15/3/2021)
OPERASI JARAN: Para pelaku kejahatan yang diringkus polisi dalam Operasi Jaran 2021, diperlihatkan dalam keterangan pers, Senin (15/3/2021) (Dok. Humas Polda NTB)

Dari 294 kasus yang terungkap, sebanyak 223 kasus di antaranya kasus perampokan. 

Untuk jambret atau begal yang masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan, jumlahnya mencapai 24 kasus. 

Sedangkan pencurian kendaraan bermotor berjumlah 47 kasus.

Baca juga: Operasi Dua Pekan, Polresta Mataram Ringkus 135 Penjahat dan Residivis Kelas Kakap

Baca juga: Bertahun-tahun Sekaroh Ditelantarkan Investor, Pemprov NTB Dorong Percepatan Investasi 

Baca juga: Rusia Tertarik Investasi Pariwisata di NTB, Lirik Skylift Rinjani, Tambora hingga Global Hub

Sementara jumlah tersangka pencurian 289 orang, tersangka perampokan dan jambret 39 orang, dan tersangka pencurian kendaraan bermotor 57 orang.

"Semuanya ini kejahatan konvensional," katanya.

Modus yang digunakan para pelaku juga masih gaya lama, seperti membobol pintu, merusak kunci, dan merampas. 

Artanto menginginkan, warga untuk selalu waspada. 

Tidak lengah terhadap kemungkinan aksi-aksi kejahatan. 

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved