Bertahun-tahun Sekaroh Ditelantarkan Investor, Pemprov NTB Dorong Percepatan Investasi 

Tujuh tahun lebih setelah mengantongi izin, PT ESL tidak kunjung merealisasikan rencana investasi di kawasan hutan lindung Sekaroh, Lombok Timur.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
WISATA: Pantai Pink di kawasan hutan Sekaroh Lombok Timur.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tujuh tahun lebih setelah mengantongi izin, PT Eco Solution Lombok (ESL) tidak kunjung merealisasikan rencana investasi di kawasan hutan lindung Sekaroh, Lombok Timur.

Investor asal Swedia tersebut telah mengantongi izin sejak tahun 2013. 

Mereka mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) Pariwisata di atas lahan seluas 339 hektare. 

Penataan destinasi kawasan hutan itu termasuk kawasan laut. 

Baca juga: Rusia Tertarik Investasi Pariwisata di NTB, Lirik Skylift Rinjani, Tambora hingga Global Hub

Satu di antaranya pengelolaan destinasi Pantai Pink, sebuah pantai yang menjadi ikon pariwisata NTB

Tonton Juga :

Tapi sampai saat ini, perusahaan tersebut tidak kunjung merealisasikan rencana investasinya. 

Menyikapi kondisi itu, Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB menggelar workshop percepatan penanganan investasi di Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, di Hotel Lombok Astoria, Senin (15/3/2021). 

Baca juga: Wisatawan Tiga Gili Lombok Utara Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Dalam pertemuan itu, Sekretaris Daerah Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan, untuk mengatasi kendala-kendala di lapangan, harus ada solusi saling menguntungkan masyarakat dan investor. 

Kehadiran investor diharapkan memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi warga di sekitar kawasan.

"Saya juga melihat pihak PT ESL dari awal memiliki keseriusan melakukan investasi di kawasan tersebut," kata Gita, saat membuka workshop tersebut. 

Gita menegaskan, segala permasalahan masyarakat dan investor harus diselesaikan dengan baik. 

Sesuai arah kebijakan daet dan hukum yang berlaku. 

"Baik itu kendala mekanisme pembebasan lahan, pengelolaan kawasan, dan kendala-kendala lain yang dihadapi di lapangan," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved