Pengunjung dan Pemilik Kafe di Mataram Banyak yang Lalai Terapkan Prokes
Razia kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di tempat-tempat tongkrongan kembali digelar Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
"Kita berikan imbauan untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing,’’ katanya.
Sementara untuk pemilik dan pengelola warung atau kafe, diberikan peringatan agar menutup tempat usahanya.
Sesuai aturan mereka tidak boleh beroperasi di atas pukul 22.00 Wita.
"Pemilik kita minta menutup tempatnya. Karena kan sesuai aturan jam malam itu batasnya sampai pukul 22.00 Wita,’’ tuturnya.
Kegiatan petugas ini menindaklanjuti Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Serta Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Ericson lalu mengimbau warga tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dengan cara selalu menjaga jarak, tetap menggunakan masker, dan menjauhi keramaian.
Pihaknya juga titipkan pesan kepada warga masyarakat tentang Lomba Kampung Sehat jilid II yang diinisiasi Polda NTB.
Warga bisa berpartisipasi dengan tetap menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing.
(*)