Pengunjung dan Pemilik Kafe di Mataram Banyak yang Lalai Terapkan Prokes
Razia kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di tempat-tempat tongkrongan kembali digelar Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Razia kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di tempat-tempat tongkrongan kembali digelar Kepolisian Sektor (Polsek) Mataram.
Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak lalai menerapkan prokes untuk mencegah penularan virus Corona.
Dalam razia yang digelar Sabtu (13/3/2021) malam, tim Polsek Mataram menyisir tempat tongkrongan sejak pukul 22.00 Wita.
Hasilnya masih ada warga masyarakat yang didapati tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Di beberapa tempat masih ada pelanggar protokol kesehatan yang kita dapati,’’ ungkap Kapolsek Mataram AKP Elyas Ericson, dalam keterangan persnya.
Dalam razia itu, sejumlah tempat didatangi petugas.
Mulai dari kawasan Taman Budaya di Jalan Majapahit.

Lokasi ini cukup ramai dikunjungi masyarakat tiap malamnya.
Berikutnya pindah Jalan Gunung Tambora, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Petugas juga mendatangi Jalan Adi Sucipto dan Jalan Swaramahardika Kota Mataram.
Sampai ke Jalan Udayana yang memang ramai dikunjungi.
"Kita mendatangi tempat tongkrongan yang masih ramai dikunjungi. Apalagi pada malam minggu,’’ ujarnya.
Petugas menyasar pedagang kaki lima (PKL) maupun kafe yang kerap dijadikan tempat berkumpul.
Baca juga: Positif Covid-19 Setelah Divaksin, Wagub NTB: Saya Baik-Baik Saja, Tetap Bekerja dari Rumah
Baca juga: Politisi PDI-P Tewas Dikeroyok di Tempat Hiburan Kabupaten Sumbawa, Polisi Tangkap Para Pelaku
Baca juga: Penemuan Granat di Sungai Hebohkan Warga Sumbawa, Awalnya Dikira Emas Batangan
Setelah diberikan imbauan, warga yang didominasi anak muda ini langsung membubarkan diri.
"Kita berikan imbauan untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing,’’ katanya.
Sementara untuk pemilik dan pengelola warung atau kafe, diberikan peringatan agar menutup tempat usahanya.
Sesuai aturan mereka tidak boleh beroperasi di atas pukul 22.00 Wita.
"Pemilik kita minta menutup tempatnya. Karena kan sesuai aturan jam malam itu batasnya sampai pukul 22.00 Wita,’’ tuturnya.
Kegiatan petugas ini menindaklanjuti Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Serta Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Ericson lalu mengimbau warga tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dengan cara selalu menjaga jarak, tetap menggunakan masker, dan menjauhi keramaian.
Pihaknya juga titipkan pesan kepada warga masyarakat tentang Lomba Kampung Sehat jilid II yang diinisiasi Polda NTB.
Warga bisa berpartisipasi dengan tetap menjaga kebersihan di lingkungan masing-masing.
(*)