Empat Ibu-ibu dan Bos Tembakau Lombok Tengah Dimediasi Kejaksaan
Empat ibu-ibu pelempar gudang pabrik dan bos tembakau Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah dimediasi hari ini.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Empat ibu-ibu pelempar gudang pabrik dan bos tembakau Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah dimediasi hari ini.
Proses mediasi dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Jumat (5/3/2021).
Dalam mediasi tersebut hadir pemilik pabrik tembakau UD Mawar Putra Ahmad Suardi.
Juga empat ibu rumah tangga yakni Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).
Mediasi yang berlangsung hampir dua jam tersebut berlangsung tertutup.
Baca juga: Komisioner Tanpa Perempuan, Mantan Ketua GP Ansor Pimpin Komisi Informasi NTB
Baca juga: Produk Lokal NTB Dipamerkan Selama Sebulan di KEK Mandalika: Kain Tenun hingga Motor Listrik
Media tidak diberikan akses masuk ke ruang mediasi.
Namun dalam video-video yang dikirim pihak Kejaksaan dan tim kuasa hukum. Kedua belah pihak saling memaafkan.

Yan Mangandar, salah satu kuasa hukum empat ibu rumah tangga tersebut mengatakan, mediasi 4 ibu-ibu dengan bos tembakau sebagi bentuk pelaksanaan Restorative Justice oleh jaksa.
Menurutnya, proses penyelesaian tersebut termasuk baru.
Baca juga: Cegah Penembakan oleh Polisi di Kafe Terulang, Propam Polda NTB dan Denpom TNI Razia Hiburan Malam
Tim kuasa hukum sejak kemarin penasaran dengan draft perdamaian yang dibuat jaksa.
Jika proses mediasi berjalan baik, maka penyelesaian kasus secara Restorative Justice di Lombok Tengah bisa menjadi contoh bagi daerah lain.
Hingga saat ini proses mediasi masih berjalan.
(*)