Empat Ibu-ibu dan Bos Tembakau Lombok Tengah Dimediasi Kejaksaan

Empat ibu-ibu pelempar gudang pabrik dan bos tembakau Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah dimediasi hari ini.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
MEDIASI: Para ibu rumah tangga pelempar pabrik tembakau tiba di kantor Kejari Lombok Tengah untuk mediasi, Jumat (4/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Empat ibu-ibu pelempar gudang pabrik dan bos tembakau Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah dimediasi hari ini.

Proses mediasi dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Jumat (5/3/2021).

Dalam mediasi tersebut hadir pemilik pabrik tembakau UD Mawar Putra Ahmad Suardi.

Juga empat ibu rumah tangga yakni Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).

Mediasi yang berlangsung hampir dua jam tersebut berlangsung tertutup.

Baca juga: Komisioner Tanpa Perempuan, Mantan Ketua GP Ansor Pimpin Komisi Informasi NTB

Baca juga: Produk Lokal NTB Dipamerkan Selama Sebulan di KEK Mandalika: Kain Tenun hingga Motor Listrik

Media tidak diberikan akses masuk ke ruang mediasi.

Namun dalam video-video yang dikirim pihak Kejaksaan dan tim kuasa hukum. Kedua belah pihak saling memaafkan.

MEDIASI: Para ibu rumah tangga pelempar pabrik tembakau tiba di kantor Kejari Lombok Tengah untuk mediasi, Jumat (4/3/2021). 
MEDIASI: Para ibu rumah tangga pelempar pabrik tembakau tiba di kantor Kejari Lombok Tengah untuk mediasi, Jumat (4/3/2021).  (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Yan Mangandar, salah satu kuasa hukum empat ibu rumah tangga tersebut mengatakan, mediasi 4 ibu-ibu dengan bos tembakau sebagi bentuk pelaksanaan Restorative Justice oleh jaksa.

Menurutnya, proses penyelesaian tersebut termasuk baru.

Baca juga: Cegah Penembakan oleh Polisi di Kafe Terulang, Propam Polda NTB dan Denpom TNI Razia Hiburan Malam

Tim kuasa hukum sejak kemarin penasaran dengan draft perdamaian yang dibuat jaksa.

Jika proses mediasi berjalan baik, maka penyelesaian kasus secara Restorative Justice di Lombok Tengah bisa menjadi contoh bagi daerah lain.

Hingga saat ini proses mediasi masih berjalan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved